
Ilustrasi demo buruh (Dok. MP).
Jakarta, Metropol – Ratusan orang buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karawang melakukan aksi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian Jakarta, Jumat (26/5).
Aksi ini dilakukan, bertepatan dengan pembahasan penyelesaian penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Karawang oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam aksinya tersebut, mereka (Buruh red) menolak keras intervensi Kemenko Perekonomian dalam penetapan upah minimum buruh di Kabupaten Karawang
Melalui Ketua Konsulat Cabang FSPMI Karawang, Rustan, buruh menyampaikan bahwa aksi ini untuk memprotes dan mendesak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian agar tidak mengintervensi penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Karawang.
“Kami meminta agar Menko Perekonomian tidak ikut campur dalam hal penetapan upah minimum sektoral di Kabupaten Karawang,” kata Rustan.
Lebih lanjut dia menyampaikan, dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2017 lalu, di Gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Bandung, Dewan Pengupahan Provinsi telah menyetujui besaran kenaikan UMSK Karawang sesuai dengan Rekomendasi yang telah diajukan oleh Bupati Karawang yaitu : UMSK I naik sebesar 8,50 % menjadi Rp 3.616.017,- dari sebelumnya Rp 3.332.735,- , UMSK II Naik sebesar 9,00% Menjadi Rp 3.949.887,- dari Rp 3.623.750,-, UMSK III Naik sebesar 9,50% menjadi Rp 4.151.145,- dari Rp. 3.791.000,- dan UMSK IV Naik sebesar 10,50 % menjadi Rp 4.207.536,- dari sebelumnya Rp 3.807.725,-.
Lanjut dia, meskipun telah disepakati namun dia menyayangkan nilai upah minimum sektoral tersebut belum juga disahkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
“Buruh menilai ada pihak-pihak yang ingin menghambat pengesahan upah minimum sektoral Kabupaten Karawang,” kesalnya.
Di tempat terpisah, Presiden KSPI Said Iqbal menilai bahwa ruwetnya proses penetapan UMSK akibat dari adanya PP 78/2015.
Oleh karenanya dirinya menegaskan bahwa, buruh akan terus memperjuangkan agar pemerintah segera mencabut PP 78/2015.
(Barly)