IMG-20240903-WA0009
Reporter : Syahrir | Editor : Widi Dwiyanto

BONE, NEWSMETROPOL.id – Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Sulawesi Selatan, kembali menggelar sidang perkara pidana nomor 126/Pid. Sus/2024/PN. Wtp., dengan terdakwa Ikving Lewa. Setelah tertunda, agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan terdakwa (pledoi), Selasa (03/09/2024).

Sidang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Andi Nurmawati, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Muswandar, S.H., M.H., Hakim Anggota 2 M.Ali Iskandar, S.H., M.H., Panitera Pengganti M.Akram, S.H., M.H.,

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Syahriawan, S.H., M.H, Kejaksaan Negeri Watampone dan Pengacara Tersangka diantaranya, Buyung Harjana Hamna, S.H., M.H., Andi Kadir, S.H., Syaban Sartono, S.H., M.H., Andi Aswar Azis, S.H., M.H.

Baca Juga:  Personel Satres Narkoba Polres Bone Amankan Pengedar Sabu, 1 Diantaranya Seorang Wanita

Selaku Penasihat Hukum Terdakwa Koko Jhon yang menyatakan dalam nota pembelaan tersebut bahwa tidak ada alat bukti yang sah dan cukup yang dapat mendukung pembuktian serta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap dakwaan kesatu atau dakwaan kedua.

“Terdakwa Ikving Lewa alias Jhon Koko sepatutnya diputuskan dengan putusan dibebaskan dari seluruh dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervoolging),” ujar Andi Kadir, S.H.

Selanjutnya Majelis Hakim diakhir persidangan menyampaikan sidang akan dilanjutkan pada Senin (09/09/2024) nanti dengan agenda tanggapan/replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pledoi atau nota pembelaan terdakwa tersebut.

KOMENTAR
Share berita ini :