BP3TKI Nunukan Hanya Inapkan Deportan Tiga Hari

Para TKI deportan dari pemerintah Malaysia ditampun sementara di rumah Susun (Rusun) yang berlokasi di Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan.

Nunukan, Metropol – Banyaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia, membuat penampungan sementara TKI di Kabupaten Nunukan  Kalimantan Utara kewalahan.

Sebagaimana diketahui, untuk menampung TKI deportan tersebut, Pemerintah Indonesia telah menyiapkan Rumah Susun (Rusun) yang berada di Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan.

Kebijakan pemerintah untuk menempatkan para TKI deportan itu dimaksudkan agar mereka dapat melakukan pengurusan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Oleh pemerintah, para TKI yang dideportasi itu diinapkan di rusun tersebut selama 5 hari.

Namun, terkait efisiensi biaya serta menjelang akhir tahun 2017, para TKI tersebut terpaksa hanya bisa menghuni selama 3 hari saja.

“Ini kan sudah menjelang akhir tahun, makanya kebijakan itu kita ambil agar supaya kita juga bisa mengcover pemulangan para deportan hingga bulan Desember nanti. Jadi, kita juga bisa melakukan penanganan mereka ketika dideportasi nanti,” jelas Kepala Seksi Perlindungan dan Pembinaan, Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Arbain kepada Metropol, Selasa (28/11).

Ia menuturkan, pihaknya tidak dapat memprediksi jumlah TKI deportan yang akan dipulangkan di Kabupaten Nunukan.

Lanjutnya, anggaran yang saat ini masih defisit sehingga membuat pihaknya harus menyesuaikan anggaran yang tersedia agar dapat menangani pemulangan TKI dalam satu tahun.

“Kita sesuaikan dengan anggaraan yang diberikan untuk penanganan deportasi TKI ini. Kita yang awalnya menampung bisa hingga 5 hari, sekarang menjadi 3 hari saja. Ini agar supaya, kita bisa menangani secara keseluruhan hingga akhir tahun,” bebernya.

Menurutnya, kebijakan 3 hari untuk penampungan para TKI di rusun itu terpaksa dilakukan oleh pihaknya agar para TKI yang dideportasi di tahun 2018 juga bisa diakomodir.

“Kalau kita tidak efisiensi biaya, lalu bagaimana kita akan menangani TKI yang dideportasi berikutnya. Jangan sampai kita masih berlakukan penanganan seperti yang sebelum-sebelumnya, akan tetapi deportasi yang akan datang tidak bisa tercover,” jelas dia.

Diakuinya, untuk penerapan TKI yang menghuni di rusun selama 3 hari telah dilakukan dalam kurun 2 kali deportasi terakhir.

Kata dia, kemungkinan besar kebijakan tersebut akan terus berlaku hingga Desember 2017 mendatang.

(Yuny/Guntur)

KOMENTAR
Share berita ini :