20251024_034521
Reporter : Bagas | Editor : Widi Dwiyanto

BLORA, NEWSMETROPOL.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak tenaga kerja sebagai wujud apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung kemajuan perusahaan.

Upah Sesuai UMK dan Hak Jaminan Sosial

Edy menuturkan bahwa hubungan industrial yang ideal harus dibangun di atas prinsip keadilan antara pengusaha dan pekerja.

“Pemberi kerja berkewajiban memberikan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan memastikan seluruh pekerja mendapatkan jaminan sosial,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

Ia menambahkan, jaminan sosial meliputi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Apabila seluruh hak ini terpenuhi, kesejahteraan pekerja akan lebih terjamin dan produktivitas pun meningkat,” tegasnya.

Pentingnya Struktur dan Skala Upah

Selain itu, Edy mengingatkan agar perusahaan memperhatikan struktur dan skala upah sesuai masa kerja dan jenjang karier. Ia menilai, sistem penggajian yang mempertimbangkan pengalaman kerja dapat meningkatkan motivasi dan loyalitas pekerja.

“Di banyak negara maju, kenaikan karier dan kesejahteraan pekerja sangat bergantung pada masa kerja. Sayangnya, banyak perusahaan di Indonesia masih kurang menerapkan hal tersebut,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kewajiban pemenuhan hak pekerja berlaku tidak hanya bagi perusahaan swasta, tetapi juga bagi BUMD hingga BUMDes sebagai bentuk keadilan dan perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh.

Dorong Pembangunan Kawasan Industri di Blora

Dalam kesempatan yang sama, Edy mendorong Pemerintah Kabupaten Blora untuk mulai merancang Kawasan Industri atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) guna mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

“Blora tidak hanya dikenal sebagai daerah pertanian dan peternakan, tetapi juga harus menatap peluang menjadi kota industri,” katanya.

Menurut Edy, keberadaan kawasan industri akan memudahkan pemerintah pusat dalam menyalurkan dukungan pembangunan infrastruktur, seperti jalan, akses tol, dan pelabuhan.

“Tanpa adanya desain kawasan industri atau KEK, dana APBN sulit masuk ke Blora dan investor pun akan ragu untuk menanamkan modalnya,” pungkasnya.

KOMENTAR
Share berita ini :