Dua Warga Lombok Utara Dibekuk Polisi Edarkan Uang Palsu

Kedua tersangka LMZ (24) dan LS (29) saat diamankan petugas dari rumahnya, di Dusun Nangka Desa Gumantar Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara, Ahad (4/8).

Lombok Utara, NewsMetropol – Mengedarkan uang palsu (Upal), dua warga Lombok Utara di gerebek Unit Resmob Polres Lombok Utara dan Unit Polsek Kayangan di kediamannya di Dusun Nangka Desa Gumantar Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara, Ahad (4/8).

LMZ (24) seorang guru honorer dan LS (29) diduga mengedarkan dan membelanjakan Uang Rupiah Palsu.

Hasil cetakan kedua tersangka digunakan berbelanja untuk kebutuhan sehari-hari dengan berbelanja di seputaran wilayah Kayangan dan Tanjung Lombok Utara.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol H. Purnama mengatakan, kedua tersangka memalsukan uang rupiah pecahan Rp.50.000, dan pecahan Rp. 100.000, selama tiga minggu dengan jumlah dua lembar besar sekali cetak.

“Hasil cetakan digunakan sendiri oleh tersangka LMZ dan LS untuk belanja kebutuhan sehari-hari dengan berbelanja di seputaran wilayah Kayangan dan Tanjung,” ungkap Kabid Humas Polda NTB.

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

Berdasarkan penangkapan kedua tersangka tersebut, Tim Resmob dan Unit Reskrim Polres Lombok Utara melaksanakan pengembangan untuk terduga pelaku lainnya.

“Akhirnya petugas langsung melakukan penggerebekan dirumahnya serta penggeledahan untuk barang bukti lainnya dan pelaku mengakui perbuatannya dan ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya.

Tim Resmob Polres KLU juga melakukan pencarian ditempat tersangka LMZ dan LS edarkan uang palsu cetakannya dengan cara berbelanja di warung EP, dengan modus membeli rokok dan bensin, dan barang bukti ditemukan dengan pecahan uang Rp.100.000 sebanyak satu lembar.

“Selain itu juga di warung Inaq I pelaku membeli rokok dan bensin, dengan uang pecahan 100.000 sebanyak satu lembar, dan di sebuah toko S, di dusun Santong  pelaku membeli spul motor, dengan uang pecahan 100.000 sebanyak dua lembar, kemudian di toko AA, yang beralamat di jln Raya Tanjung pelaku membeli rokok,” jelas Kombes Pol H. Purnama.

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

Barang bukti yang di amankan polisi dari kedua tersangka antaranya, 5 lembar uang kertas pecahan Rp.100.000 (palsu), 2 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000 (Palsu), 2 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000 yang belum terpotong.

Dan 1 buah printer merk EPSON warna hitam,1 buah hp merk samsung warna pink, 1 buah Motor Honda Scoopy Nopol DR 4572 MF atas nama Rusni alamat Dusun Teloke Tengah Desa Batulayar Lombok Barat.

Kepada masyarakat khususnya di NTB, Kombes Pol H. Purnama menghimbau agar berhati-hati menggunakan uang kertas dalam setiap transaksi.

“Setiap transaksi dengan menggunakan uang kertas agar di lihat di teliti dan di terawang,” imbuh Kabid Humas Polda NTB.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :