Anak Mantan Rektor UHO Diringkus BNNP Sultra

Tersangka AW (49), warga Kabupaten Konawe, dan PO (49) warga Perumahan Dosen Kampus Lama Universitas Halu Oleo (UHO) yang dimankan oleh apparat BNN Sultra.

Kendari, NewsMetropol – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara meringkus dua orang pria diduga terkait penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu.

Kedua tersangka adalah AW (49), warga Perumahan BTN Medibrata II Blok F/4 Kelurahan Nongunongu, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, serta PO (49) warga Perumahan Dosen Kampus Lama Universitas Halu Oleo (UHO), Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Kedua tersangka berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Universita Halu Oleo.

“Kedua tersangka merupakan ASN di UHO. Salah satunya tersangka yang berinisial PO merupakan putera dari mantan Rektor UHO, Abdul Rauf Tarimana,” ucap Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari Cahyo saat jumpa wartawan di kantornya pada Rabu siang (21/3).

Penangkapan keduanya, lanjut Bagus, berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke BNNP Sultra. Tersangka AW ditangkap terlebih dahulu pada Senin (19/3) sekira pukul 19.30 WITA di Jalan AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

“Berbekal informasi dari tersangka AW, kami melakukan pengembangan. Hasilnya pada hari yang sama sekira pukul 22.30 WITA, Tim BNNP Sultra berhasil menangkap tersangka PO di depan rumah kos tersangka AW di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu,” imbuh Bagus.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari tangan tersangka AW adalah narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram, tiga sachet kosong bekas sabu, dua alat hisap sabu, serta sebuah telefon pintar.

Sementara dari tangan tersangka PO petugas menyita satu sachet sabu seberat 1,09 gram, dua buah telefon genggam, satu buah kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp 250.000.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui selain sebagai pemakai, tersangka PO juga merupakan pengedar dan tersangka AW mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka PO,” tambahnya.

“Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Bagus.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka kini masih mendekam di sel tahanan BNNP Sultra.

(Ronal Fajar)

KOMENTAR
Share berita ini :