Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Wira Satya Triputra didampingi Kasubid PID Polda Sultra Kompol Dolfie Kumaseh saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Mapolda Sultra, Selasa (20/2).
Kendari, NewsMetropol – Jajaran Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra berhasil mengungkap tindak pidana peredaran garam tanpa ijin edar.
JM (40), pemilik UD Kristal Garamindo yang memproduksi serta mengedarkan produk dengan merek Garam Jeneponto Beryodium Cap Bangau Biru ditangkap bersama barang bukti 50 ton garam tanpa ijin edar di sebuah gudang sekaligus tempat produksi di Jalan Kosgoro, Keluraha Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada 26 Januari 2018 lalu.
“Setelah kami lakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka, dan juga koordinasi bersama BPOM Kendari, ditemukan garam tersebut tidak memiliki ijin edar dari BPOM,” ungkap Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada awak media pada Selasa (20/2).
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Wira, garam tersebut diproduksi dengan mendatangkan bahan baku garam kasar dari Surabaya, Jawa Timur dan Kota Bima, NTB. Selanjutnya garam kasar tersebut dicampur dengan Potasium Iodate dan dikemas ke dalam kantong plastik kemasan berukuran 400 gram.
“Dalam setiap kemasannya tersangka menjual garamnya dengan harga Rp 3.000. Total 50 ton tersebut bernilai lebih dari Rp 200 juta,” imbuh Wira.
Sementara itu, Penguji Lab dari BPOM Kendari, Dwi Handayani mengatakan, dari hasil uji lab disimpulkan bahwa Kadar Air dalam Garam Jeneponto Beryodium Cap Bangau Biru tidak memenuhi syarat untuk parameter, sedangkan untuk kadar KIO3 dan NaCl masih memenuhi syarat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 142 juncto Pasal 91 Ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 4 milyar.
(Ronal Fajar)
