Ribuan Warga Lumajang turun ke jalan mendukung Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban untuk menuntaskan kejahatan bisnis skema piramida QNet.
Lumajang, NewsMetropol – Tiga ribu lebih masyarakat Lumajang turun ke jalan mendukung Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban untuk menuntaskan kejahatan bisnis skema piramida QNet.
Bahkan puluhan korban bisnis skema piramida QNet yang merupakan masyarakat Lumajang ikut hadir dalam aksi dukungan terhadap Kapolres Lumajang serta Tim Cobra untuk menuntaskan kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui bahwa ratusan ribu korban QNet telah tersebar di seluruh Indonesia seperti Aceh, Medan, Riau, Pekan Baru, Sebagian besar Provinsi Kalimantan Barat, Jogjakarta, Solo, Kediri, Trenggalek dan Sulawesi Tenggara.
Korban rata-rata adalah orang kecil dan diiming-imingi kekayaan secara instan dengan doktrin UGD yaitu Utang, Gadai, Dol (jual).
Banyak diantara mereka yang menjual sapi, motor, sawah, perhiasan sampai banyak yang berhutang dan akibatnya banyak diantara mereka yang terlilit hutang.
Keberanian Kapolres Lumajang menangkap salah satu orang penting di Q-Net mendapat apresiasi dari masyarakat Indonesia karena korban-korban yang berjatuhan di mana-mana.
Kapolres Lumajang menegaskan, kejahatan bisnis skema piramida telah lama dilarang di negara-negara maju.
“Seperti di Inggris. mereka sudah membuat aturan yang bernama pyramid scheme selling regulation yang dikeluarkan pada tahun 1937. Singapura, Amerika dan negara-negara maju lainnya umumnya telah melarang karena sangat berbahaya dan rentan digunakan sebagai sarana money games,” ujar Arsal.
Lanjutnya, di Indonesia sendiri, aturan terkait bisnis skema piramida diatur dalam undang-undang perdagangan nomor 7 tahun 2014 yang melarang bisnis dengan skema piramida.
Kata dia bisnis dengan skema piramida akan sangat rentan disusupi money game seperti yang dilakukan oleh Qnet.
“Berdasarkan teori, yang diuntungkan hanya 13% sedangkan 87% pasti akan rugi. untuk itulah model bisnis Skema piramida ini dilarang di Indonesia bahkan di dunia,” tegas pria yang menyelesaikan S3 Hukum Bisnis di Universitas Padjajaran tersebut.
Senada dengan itu, Bupati Lumajang M Thoriqul Hak mengatakan, akan mendukung upaya Kapolres dalam menuntaskan kasus yang telah menyengsarakan sebagaian warganya itu.
“Saya akan ada untuk Kapolres yang sedang menangani kasus besar terkait bisnis dengan skema piramida yang dilakukan oleh QNet. Saya tidak terima jika warga saya menjadi korban. Banyak masyarakat saya yang menjual sapi satu-satunya, menjual sawah satu-satunya, menjual motor satu-satunya bahkan ada yang meminjam kesana sini akibat dicuci otaknya. Kami ada untuk Kapolres, apabila usul ditolak dan kritik dilarang maka hanya ada satu kata “Lawan,” tegas Cak Thoriq sapaan akrabnya.
(Red)
