IMG-20230904-WA0009

Reporter : Rahmat | Editor : Widi Dwiyanto

MATARAM, NEWSMETROPOL.id – Pengusaha asal Prancis pemilik PT Carpedien melayangkan laporan ke Subdit 1 Ditreskrimum Polda NTB, pelaporan ini dilayangkan atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh salah seorang pengusaha inisial (IA) asal Lombok Utara, Senin (4/09/2023).

Pelaporan tersebut dilayangkan pada bulan Mei 2023 lalu. Hingga kini, penyidik dari Subdit 1 Ditreskrimum Polda NTB juga masih melakukan pendalaman terhadap laporan dari pelapor.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, menurutnya, pelaporan merupakan hak dari masyarakat.

“Masih berproses, info selanjutnya nanti kami cek di Ditreskrimum,” ucapnya singkat.

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor, Lalu Anton Hariawan, S.H., M.H., menjelaskan, kasus itu berawal dari penawaran terlapor yang berinisial (IA) kepada PT Carpedian. Saat itu, (IA) menawarkan pelapor untuk membantu membangkitan pariwisata pasca gempa.

“Terlapor ini menawarkan pelapor untuk membangun ulang Bungalow di tanah yang menurutnya itu punya pribadi (IA),” jelas Lalu Anton saat mendampingi kliennya di Polda NTB.

Kesepakatan itu terjadi pada tanggal 26 Desember 2018. PT Carpedian memberikan uang kesepakatan dengan nilai Rp 1,1 milyar kepada terlapor.

“Usai klien kami melakukan pembangunan, kaget karena ternyata tanah itu milik Provinsi bukan milik terlapor. Dan ini merugikan klien kami,” tambahnya.

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

“Sehingga total kerugian klien kami mencapai 3.9 milyar termasuk biaya bembangunan villa serta alat-alat rumah tangga, seperti, sofa, tempat tidur, kulkas dan lain-lain,” ujar Lalu Anton.

KOMENTAR
Share berita ini :