Kapolres Lombok Utara AKBP Herman Suriyono SIK.,M.H. bersama Tim Opsnal Satres Narkoba Lombok Utara, saat dilokasi Ladang Ganja di Dusun Dasan Tengak Desa Jenggala Jecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, Jumat (11/1).
Lombok Utara, NewsMetropol – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lombok Utara berhasil menemukan pembibitan dan penanaman Narkotika Golongan 1 jenis Ganja di Pekarangan rumah warga di Dusun Dasan Tengak Desa Jenggala Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, Jum’at (11/1).
Temuan ini adalah berdasarkan informasi masyarakat bahwa di tanah pekarangan yang seluas kurang lebih 5 Are atau seluas 500 meter di dusun Dasan Tengak, desa Jenggala, Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombokm Utara.
Ada yang menanam pohon yang di duga Narkotika jenis pohon Ganja, selanjutnya Kasat Res Narkoba beserta Tim Opsnal melakukan penyelidikan selama kurang lebih empat hari untuk memastikan kebenaran informasi masyarakat tersebut.
Setelah mendapatkan kebenaran informasi tersebut, Kasat Res Narkoba bersama Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lombok Utara mendatangi lokasi yang di duga sebagai tempat penanaman pohon ganja untuk dilakukan pengecekan.
Kapolres Lombok Utara AKBP Herman Suriyono., SIK.,M.H. menjelaskan, tempat penanaman Ganja ini sendiri ditemukan di lahan yang tidak terlalu luas namun tersenbunyi yaitu di pekarangan dekat rumah salah satu tersangka di Dusun Tengak, desa Jenggala, Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.
Dari kasus ini, lanjut Kapolres pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni RD (32) yang berperan melakukan pembibitan, sementara AA (25) yang berperan menanam bibit Ganja tersebut.
“Selain itu diamankan pula barang bukti berupa 20 batang pohon Ganja sedang, pupuk urea serta peralatan pertanian. Pengetahuan para tersangka ini dalam membudidayakan Ganja berasal dari Otodidak,” ujar AKBP Herman Suriyono.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan undang-undang Narkotika pasal 114 dengan ancaman kurungan 15 tahun.
(Rahmat)
