Sabu1

Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda NTB, AKBP I Komang Satra saat konferensi pers, Selasa (9/1).

Mataram, NewsMetropol –  Dua orang pengedar sabu masing-masing berinisial S (32) dan RS (20) keduanya dari Dusun Pelemon Desa Jurit Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur, berhasil diringkus Tim Opsnal Narkoba Polda NTB, keduanya berhasil ditangkap dirumahnya saat tengah asik menimbang sabu didalam kamarnya.

“Kedua pelaku ditangkap pada hari Sabtu 6 Januari 2018 sekitar pukul 14.30 Wita saat keduanya sedang asyik menimbang sabu di dalam kamarnya,” kata Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda NTB, AKBP I Komang Satra, Selasa (9/1) kemarin.

AKBP I Komang Satra menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka agak sulit, karena timnya harus memantau gerak gerik dari kedua tersangka.

Baca Juga:  Tak Diberi Uang 50 Ribu, Suami Siram Istri dengan Air Panas

Dari hasil penggeledahan Polisi berhasil mengamankan 96,4 gram Sabu yang dibungkus dua plastik transfaran.

“Barang tersebut dibagi masing-masing kedalam dua bungkusan plastik transparan,” kata I Komang.

Sabu tersebut, kata dia, akan dijual kepada pemesannya. Hanya saja waktu penggrebekan pembelinya belum datang, sehingga tim Opsnal Narkoba hanya menangkap kedua pelaku.

Barang bukti lainnya yang diamankan adalah sebuah timbangan elektrik dan satu buah korek api gas serta dua buah HP milik kedua tersangka.

“Sabu yang dijual kedua pelaku merupakan partai besar, yang beli hanya bandar, sehingga masih perlu dikembangkan pelaku-pelaku yang lainnya,” ungkap I Komang.

Setelah penangkapan keduanya di tahan di Tahanan Narkoba Polda NTB, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  PPWI Sultra Dukung Ridwan Badallah Tempuh Jalur Hukum, La Songo : Wartawan Harus Junjung Etika, Tidak Over Acting

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :