Dua Pemuda Pelaku Curanmor di Amankan Polsek Pagutan

Kapolsek Pagutan Ipda Agus Rahman menunjukan barang bukti saat menggelar jumpa pers di Polsek Pagutan, Kota Mataran, Sabtu (28/7).

Mataram, NewsMetropol – Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Pagutan berhasil mengamankan dua pelaku curanmor yang berinisal RA (17) dan WB (17), pada Kamis (26/7) lalu. Sedangkan JD saat ini masih dalam proses pengejaran petugas.

Ketiga pelaku tersebut RA, WB, dan JD, berasal dari Desa Gubuk Mamben Kelurahan Pagesangan Barat Kecamatan Mataram Kota Mataram.

Kapolsek Pagutan Ipda Agus Rahman, SH, menjelaskan, kronologi kejadian tersebut, berawal dari WB (17) mengambil konci sepeda motor yang sedang parkir di area parkir depan pasar pagesangan Lingkungan Bebidas Kota Mataram.

Baca Juga:  Ditpolairud Polda Sultra Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyelundup Gas LPG Subsidi 3 Kilogram

“Setelah WB mengambil konci sepeda motor jenis yamaha moi soul Nopol DR 3631 CD milik Karmila Wati tersebut, lalu di serahkan kepada RA untuk melakukan exsekusi dengan berpura-pura menjadi pemilik sepeda motor sambil mengawasi tukang parkir yang ada di sekelilingnya,” ujar Kapolsek Pagutan Ipda Agus Rahman, SH. saat jumpa pers, Sabtu (28/7).

Lanjut Ipda Agus menerangkan, bahwa WB dan JD menunggu di sebelah Pasar Pagesangan, sedangkan RA berhasil mengambil sepeda motor tersebut lalu WB, JD dan RA, berboncengan melalui jalan Gajahmada untuk di gadaikan kepada Amaq Sapar sebesar Rp.1,500.000,- di daerah Sekotong Lombok Barat.

“Kemudian ketiga pelaku bertemu dengan Amaq Sapar utuk bertransaksi, oleh Amaq Sapar dari senilai Rp. 1, 500.000,- tersebut dipotong Rp.150 ribu, kemudian hasil transaksi tersebut di bagi tiga, dan hasilnya untuk keperluan membeli minuman keras dan judi online,” pungkasnya.

Baca Juga:  Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap

Akibat perbuatan pelaku kini dikenakan pasal 362 dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :