20230822_151727

Reporter : Lalu Masyath | Editor : Widi Dwiyanto

MATARAM, NEWSMETROPOL.id – Dua terduga pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Kesenian Marching Band di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB pada tahun anggaran 2017 yang ditangani Subdit lll Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto saat konferensi pers pengungkapan kasus Tipidkor di Command Center Polda NTB, Selasa (22/08/2023).

Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto memaparkan, bahwa kedua terduga pelaku yang kini telah menjadi tersangka, sesuai hasil Penyidikan. Kedua tersangka berinisial MI (50) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan LB (50) selaku Pelaksana.

Dalam keterangan yang disampaikan Kapolda NTB, bahwa fakta-fakta yang dilakukan tersangka MI adalah tidak melakukan survey harga sebelum menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Kemudian terbukti telah memerintah LB untuk melakukan survey harga, kemudian menyusun HPS berdasarkan harga yang diperoleh dari calon penyedia barang atau jasa (LB), lalu mencantumkan merk dan type dalam dokumen spesifikasi dan teknis sehingga tidak memberikan kesempatan kepada calon penyedia lain untuk ikut dalam lelang,” jelas Djoko.

Baca Juga:  Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyakKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

Dan fakta terakhir Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto menjelaskan, bahwa yang ditunjuk sebagai pemenang lelang adalah CV. Embun Emas milik Baiq Yanti Susanti, namun PPK (MI) terbukti dengan sengaja memberikan pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh tersangka LB.

Kemudian Fakta-fakta yang dilakukan tersangka LB dalam perkara tersebut adalah, bahwa LB melakukan survey harga berdasarkan permintaan tersangka MI selaku PPK. Kedua secara bersama-sama dengan MI menyusun HPS berdasarkan hasil survey yang telah dilakukan LB.

“Kedua pelaku melaksanakan kegiatan pengadaan dengan menggunakan perusahaan milik orang lain, dan terakhir telah menerima dan mengelola hasil pembayaran serta keuntungan dari pengadaan barang tersebut,” tambahnya.

Berdasarkan fakta tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.702.278.574,00 sesuai laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan kasus Tipidkor pada pengadaan peralatan kesenian Marching Band (Belanja Modal) dan pekerjaan pengadaan peralatan kesenian Marching Band (Belanja Hibah) pada Dikbud Provinsi NTB tahun 2017.

“Bukti-bukti yang berhasil diamankan berupa berkas-berkas surat sebanyak 33 jenis berkas, kemudian ada 34 saksi yang telah dimintai keterangannya terkait kasus ini,” ujar Kapolda NTB.

Terhadap kedua tersangka dinyatakan telah melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipidkor Jo pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda paling sedikit 200 Juta rupiah.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Kombes Pol Nasrun Pasaribu S.I.K., mengatakan pemberkasan kasus tersebut sudah hampir rampung untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Berkas perkara sudah hampir rampung, rencana hari ini akan kami lakukan pelimpahan ke Kejaksaan (P21),” pungkasnya.

KOMENTAR
Share berita ini :