IMG-20200616-WA0012

Barru, NewsMetropol – Dua kelompok remaja umur belasan tahun terlibat aksi tawuran di Barru, dua kelompok remaja tersebut adalah warga Padongko, kelurahan Sumpang Binangae dan warga Mangempang, kelurahan Mangempang, kecamatan Barru, kabupaten Barru, provinsi Sulawesi Selatan.

Untuk mengantisipasi berlanjutnya aksi tawuran tersebut, aparat Kepolisian Polres Barru, melalui Kabag Ops., Kompol Andi Sundra, bersama Kapolsek Barru, Kompol Tamar S.Sos., dan Camat Barru, Andi Hilmanida, langsung melakukan upaya untuk mendamaikan kedua belah pihak dengan memanggil para remaja yang terlibat tawuran beserta para orang tuanya di Mapolsek Barru, pada Senin Malam (15/6).

Dihadapan remaja dan orang tua remaja terlibat tawuran, Kabag Ops, Andi Sundra memberikan arahan dan nasehat serta peringatan untuk tidak melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Ditpolairud Polda Sultra Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyelundup Gas LPG Subsidi 3 Kilogram

“Terkait dengan aksi tawuran yang melibatkan dua kelompok remaja ini, kami dari pihak Kepolisian hanya memberikan peringatan dan memanggil orang tua masing masing untuk dibuatkan pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut” kata Andi Sundra.

Sementara itu, Kapolsek Barru, Kompol Tamar S.Sos., mengatakan, seluruh orang tua remaja yang terlibat tawuran ini, kami panggil dan masing masing dibuatkan pernyataaan untuk ditanda tangani.

“Semua remaja yang terlibat aksi tawuran ini, diberi sanksi untuk pembinaan. Sanksinya adalah, mereka ini akan diarahkan untuk bekerja bakti membersihkan saluran di sekitaran kota Barru” ujar Kompol Tamar.

(Ahkam)

KOMENTAR
Share berita ini :