20200625_011413

Andoolo, NewsMetropol – Kapolres Konawe Selatan AKBP Erwin Pratomo mengatakan pihaknya baru saja berhasil mengamankan dua pelaku sepeda motor.

“Dua hari berturut-turut, Tim Tiger yang baru kami bentuk sembilan hari lalu berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor,” ujar Erwin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (24/6).

Lanjut Kapolres Konsel, dua pelaku yang berinisial AR (17) dan RA tersebut melancarkan aksi melawan hukumnya di Desa Puudambu Kecamatan Angata, Konsel pada tanggal 13 dan 14 Juni 2020 lalu.

“Keduanya juga merupakan warga desa setempat,” ujarnya lagi.

Kata AKBP Erwin, kini kedua tersangka sedang dimintai keterangan di Polsek Angata untuk mengetahui apakah keduanya satu jaringan atau berdiri sendiri.

Baca Juga:  Tindaklanjuti Dugaan Pemalsuan Surat, Penyidik Harda Bangtah Polda Banten Melakukan Pemeriksaan Setempat

“Ataukah masih ada tersangka lain,” imbuhnya.

Orang nomor satu di jajaran Polres Konsel itu menambahkan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

(Salim BA)

KOMENTAR
Share berita ini :