NTT, NewsMetropol – Setelah dua bulan efektif lari dari kejaran polisi Imanuel Pitay pelaku penganiayaan di Desa Hoibeti, Kecamatan Kotolin Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT tanggal 03 Agustus 2021 terhadap korban Musa Soebele akhirnya dibekuk tim Buruh Sergap Sat Reskrim Polres TTS, Kamis (21/10/2018).
Kapolres TTS AKBP Andre Librian.SIk melalui Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Dehjan Ibrahim. SH, Jumat (22/10/2021) di ruang kerjanya mengatakan, bahwa kronologis kejadian sebelumnya antara pelaku Imanuel Pitay dan korban Musa Soebele,istri korban Susanti Timo,serta Emu Djami bersama-sama mengepul batu warnah di pinggir pantai Oenikan Desa Hoibeti, Kecamatan Kotolin tiba-tiba korban menarahi istri pelaku Susanti Timo tanpa alasan sehingga kemudian pelaku lansung mengambil satu (1) buah katapel yang tersimpan dalam pondok yang berjarak 4 meter langsung menghampiri korban dan menganiaya korban menggunakan katapel yang terisi batu dengan cara melontarkan batu tepat mengenai mata biji mata korban.
Akibat perbuatan pelaku Imanuel Pitay korban Musa Soebele mengalami luka serius di mana retina biji mata korban pecah dan mengeluarkan darah segar di kala itu sehingga terpaksa korban di larikan ke Puskesmas KiE untuk dilakukan perawatan itensif, sementara pelaku langsung kabur meninggalkan korban dan kerabat lainnya di TKP.
Selanjutnya usai melakukan penganiayaan pelaku terus berusaha kabur dari incaran polisi sehingga tepat pada Kamis (21/10/2021) sekira pukul 02:00 wita dinihari pelaku berhasil di bekuk tim buruh sergap Sat Reskrim Polres TTS Polda NTT di pimpin Kanit Buser Bripka Jhon Taniu, Kasubnit 2 Bripka Ramcius Silalahi, anggota Briptu Charles Kotte dan Briptu Chintya Damar Wulan dikediamannya saat pelaku terlelap tidur pulas pelaku.
“Pelaku di jerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara dua (2) tahun penjara,” tutup Kasat Dehjan.
(Fan)
