STB 4

Enrekang, Metropol – Kedua Anggota Polisi tersebut adalah Aipda Wiwik dan Bripka Jamal. Keduanya hilang tanpa diketahui kemana rimbanya dan sudah lebih dari dua bulan idak menjalankan tugasnya sebagai Polisi di Mapolres Enrekang. Keduanya sudah dilakukan pemanggilan dan akan segera dikirimkan Daftar pencarian orang ( DPO ). Sesuai PP No.1 dan 2, tentang kode etik dan pelaggaran disiplin kata Kasi Propam Iptu Yulianus te’dang, SH. Tindakan yang akan diambil untuk kedua anggota polisi ersebut sudah memenuhi syarat untuk dilakukan sidang kode etik yang mengarah pada Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).Hal ini dilakukan karena mereka sudah lebih dari 30 hari meninggalkan tugasnya tanpa izin yang sah dari pimpinan.

Baca Juga:  Proses Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara di TPS Berlangsung Lancar, Kapolres Bone Apresiasi Semua Pihak

Selain Wiwik dan Jamal, masih ada empat anggota Iolisi yang juga mendapatkan sanksi, yakni Bripda. A. Makkasau, Bripda A.Hiayat Syam, Bripda. Muh. Ilham Syam dan Bripda. Sigit. Keempat anggota Polisi diatas masih melakukan pelaggaran disiplin dan telah disidang dan diberikan surat keputusan hukuman disiplin menurut PP No.2. Yaitu penempatan di tempat khusus, serta penundaan kenaikan pangkat.

Keempat orang itu tidak menjalankan tugas dengan berbagai macam alasan antara lain masalah mental. Malah keluarga dan masalah pribadi. Kasi Propam mengatakan, setiap pelanggaran baik disiplin maupun pelanggaran lain yang dilakukan oleh para anggota Polres Enrekang pasti akan mendapat sanksi mulai dari teguran, tindakan disiplin dan hukuman disiplin. Dan apapun yang kami lakukan berdasarkan aturan yang berlaku baik Peraturan Pemerintah maupun peraturan Kapolr I tentang pelanggran disiplin dan pelanggaran-pelanggaran pidana maupun pelanggaran lainnya. Kasi Propam juga mengatakan dengan banyaknya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota kepolisian Enrekang Kapolres AKBP. Leo Joko Triwibowa, S.ik memerintahkan untuk melakukan pembinaan Rohani dan pengawasan melekat, baik dilakukan oleh Kapolres sendiri maupun oleh Kasi Propam,” jelasnya (Sry YN)

KOMENTAR
Share berita ini :