Barru, NewsMetropol – Anggota Komisi IX DPR RI drg. Hj. Hasnah Syam MARS., selaku Ketua Tim Penggerak PKK, membuka kegiatan Sosialisasi Rencana Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak, yang digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Barru, di Aula Gedung Bappeda Barru, pada Selasa (4/4).
Sosialisasi ini Berdasarkan Undang Undang nomor 35 tahun tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Undang Undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan khususnya mengenai batas minimal 19 tahun usia perkawinan bagi perempuan dan laki laki.
Dalam sambutannya, Hasnah Syam mengatakan, perkawinan anak merupakan peristiwa perkawinan yang salah satu atau kedua pasangan berusia di bawah usia minimal untuk melakukan perkawinan, baik laki-laki atau perempuan yang belum cukup usia 18 tahun.
“Perkawinan anak harus menjadi perhatian semua pihak mengingat dampak sistemik dan berkelanjutan dari perkawinan anak,” sebut Hasnah Syam yang akrab dipanggil “Bu Dokter”.
Kemudian kata Hasnah Syam, perkawinan anak akan menyebabkan kondisi sulit bagi anak, baik putusnya pendidikan, kerentanan kesehatan reproduksi, kerentanan kehidupan keluarga, hingga berdampak pada stunting dan kemiskinan yang berkelanjutan.
Dirinya juga menambahkan, Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak (STRADA PPA) Kabupaten Barru Tahun 2021 merupakan salah satu upaya Kabupaten Barru untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.
“Perkawinan anak berdampak bagi sumber daya manusia Indonesia di masa yang akan datang,” ungkap Istri Bupati Suardi Saleh ini, dihadapan para Pimpinan OPD, para Camat se Kabupaten Barru dan segenap Kades/Lurah.
Menurut Hasnah Syam, pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Perkawinan merupakan momentum baik untuk mencegah praktik perkawinan anak serta membuat mekanisme kehadiran negara mencegah perkawinan anak melalui aturan dispensasi kawin. Selain menjaga agar teknis pelaksanaan dispensasi kawin berjalan sebagai upaya perlindungan anak, upaya pencegahan lainnya mulai dari pembuatan kebijakan, program dan penganggaran khususnya kabupaten/kota hingga ke desa/kelurahan, pencegahan perkawinan anak yang tidak tercatat, hingga pembentukan tim pencegahan dan penanganan perkawinan anak harus ada.
“Fenomena perkawinan anak ini juga terjadi di Kabupaten Barru, dari data menunjukkan angka perkawinan anak tiap tahunnya,
- Tahun 2016 sebanyak 24
- Tahun 2017 sebanyak 29
- Tahun 2018 sebanyak 39
- Tahun 2019 sebanyak 53 dan
- Tahun 2020 sebanyak 67. Pendampingan adalah penting agar anak tetap terpenuhi hak pendidikan, kesehatan, dan mengurangi risiko kerentanan lain yang ditimbulkan,” terang Hasnah Syam.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan Pemerintah Kecamatan, Desa/lurah membantu melakukan kebijakan pencegahan dengan melakukan sosialisasi tentang hadirnya UU Perkawinan yang baru,” tutupnya.
(Ahkam)
