
Komisi III DPRD Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat yang diwakili Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Ihkwayudin AK dan Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Muhammad Iksan.
Dompu, Metropol – Komisi III DPRD Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat yang diwakili Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Ihkwayudin AK dan Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Muhammad Iksan mengunjungi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional X Denpasar, Selasa (1/8).
Kedatangan dua legislator Kabupaten Dompu ke Kantor BKN itu untuk mempertanyakan kejelasan nasib134 orang honorer K2 yang dipecat Bupati dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Mataram yang mengabulkan sebahagian gugatan CPNS K2 dipecat.
Kepada Metropol, Ketua Komisi III DPRD Dompu, Ikhwahyudin AK melalui telepon yang menirukan kembali ucapan Kepala Kantor BKN Regional X Denpasar mengatakan, status 134 pegawai K2 sepenuhnya dikembalikan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Dompu, sebagai unsur Pejabat Tata Usaha Negara sekaligus sebagai pelaksana Undang-Undang.
“Terkait dengan eksistensi 134 orang pegawai K2 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara konprehensif wajib merujuk pada: 1. Hasil temuan Tim Verifikasi, 2. Disesuaikan dengan kebenaran Verifikasi BKN dan 3. Hal_Hal yang berkaitan dengan pemberkasan 134 orang Tidak Memenuhi Persyaratan,” ujarnya menirukan Kepala Kantor BKN Regional X Denpasar.
Terkait dengan kedudukan Amar Putusan Majelis Hakim Tata Usaha Negara (TUN) Mataram, terhadap 134 orang, sepenuhnya kami kembalikan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Dompu.
Yang menjadi pertanyaan penting dan mendasar adalah pertentangan pada aspek kewenangan para pihak, dalam hal ini BKN dan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, dimana amar putusan TUN disatu sisi Bupati diperintahkan untuk mengembalikan hak-hak 134 orang, sementara disisi lain amar putusan TUN menolak atau tidak mengabulkan sebahagian gugatan pemohon.
“Persoalan K2 adalah issu nasional,” kata Ihkwayudin menirukan kembali ucapan Kepala Kantor BKN Denpasar.
Pada kesempatan yang sama, selain mempertanyakan nasib 134 orang, mantan aktifis Mahasiswa Makassar ini, juga menanyakan kelanjutan status K2 dari 256 orang lainnya.
Menjawab Ikhwahyudin orang nomor wahid BKN regional X Denpasar ini, lagi-lagi mengatakan tergantung Pemerintah Daerah dalan hal ini Bupati Dompu, Bambang M. Yasin.
“Semua itu kewenangan daerah,” katanya singkat.
Sentara itu Ikwahyudin menambahkan dirinya meminta maaf karena pihaknya belum dapat memberikan solusi atas nasib yang menimpa 134 orang honorer K2 pasca pertemuan dengan BKN.
“Saya tidak bisa jawab sekarang, sekali lagi mohon maaf,” pungkasnya.
(Rahmat/Amrin)