IMG-20221209-WA0018

Penulis : Kontributor Bidhumas Polda Banten | Editor : Harun Suprihat

PANDEGLANG, newsmetropol.id – Polres Pandeglang berhasil menangkap MH (25) tersangka dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur  di Kampung Babakan Lame, Desa Pasir Lame, Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Reskrim AKP Shilton membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya, benar Satreskrim Polres Pandeglang telah menangkap MH tersangka pada Rabu (07/12) sekitar pukul 10.30 Wib yang sebelumnya sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Shilton Jumat (09/12/2022).

BACA JUGA : Lakukan Pemerasan Kepada Puluhan Orang dan Raup Ratusan Juta, BA Dibekuk Polresta Tangerang

BACA JUGA : Cek Kesiapan Personel Amankan Pilkades Lebak, Kapolda Banten Kunjungi Polsek Rangkasbitung

Baca Juga:  Edarkan Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin Edar, Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil Amankan Dua Pelaku

Shilton mengatakan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Rabu (07/12//2022) di dimana sebelumnya korban tidak pulang selama 4 hari dan mengakui sudah disetubuhi oleh MH sebanyak 2 kali yang dilakukan di rumah tersangka,

“Berdasarkan bukti Penyidik Polres Pandeglang menetapkan MH sebagai tersangka dan ditetapkan sebagai DPO,” ucap Shilton.

Setelah diterbitkan DPO, jelasnya, tersangka terus diburu oleh Polres Pandeglang. Proses pencarian juga melibatkan masyarakat untuk memberikan informasi lewat media sosial.

“Akhirnya pada Rabu (07/12) tersangka berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang,” jelas Shilton.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

KOMENTAR
Share berita ini :