Mataram, NewsMetropol – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap sejumlah oknum mahasiswa Universitas Mataram (Unram).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB Kompol I Ketut Sukarja tersebut berhasil mengamankan delapan orang tersangka yang diduga sebagai penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus terhadap tersangka RTA, yang sebelumnya diamankan pada hari Rabu lalu (15/7).
Dikatakannya, dari keterangan tersangka RTA, Tim mendapat informasi bahwa di Fakultas Ekonomi Universitas Mataram di Jalan Pendidikan, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram akan ada transaksi narkoba.
“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan mendapati beberapa orang sedang berkumpul di tempat duduk yang ada didepan ruang Sekretariat Unit Kegiatan Fakultas (UKF) Program Studi Diploma 3 (D3) Akutansi Pajak Fakultas Ekonomi Universitas Mataram,” ungkapnya saat konferensi pers, Senin (20/7).
Kata dia, kemudian Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB Kompol I Ketut Sukarja besama dengan Tim, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AIT (40), MSA (26), SHY (26), HKJ (26), GYM (25), MP (24), JAG (24) dan FH (29).
Lanjutnya, dari penangkapan delapan tersangka tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak plastik warna bening dengan tutup warna hijau yang didalamnya berisi 16 poket kecil daun, biji dan batang kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan seberat 14,13 gram.
“Juga 1 buah tabung plastik warna putih transparan yang didalamnya berisi daun, batang dan biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bersih seberat 2 gram, 1 buah tabung atau toples kaca warna bening yang tutupnya berwarna putih dan terdapat sebuah lubang yang ditutup dengan gulungan kertas tysue warna putih yang didalamnya berisi daun, biji dan batang kering yang diduga narkotika jenis Ganja yang telah dicampur dengan tembakau dengan berat bersih 3,89 gram,” ujarnya lagi.
Selain itu lanjut dia, juga diamankan 1 buah bekas bungkus rokok gudang garam surya yang didalamnya terdapat 1 linting daun, biji dan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja yang dilinting dengan plastik bening dan pada ujung lintingan tersebut terdapat gulungan kertas warna putih dengan berat 0,17 gram, 1 bungkus kecil daun, biji dan batang kering yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan plastic warna bening dengan berat bersih seberat 2,67 gram.
“Serta 2 bungkus kecil daun, biji dan batang kering yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan plastik / klip bening dengan berat bersih seberat 2,01 gram,” imbuhnya.
Dia menambahkan bahwa untuk kepentingan penyidikan selanjutnya para tersangka berikut barang bukti narkoba diamankan ke Ditresnarkoba Polda NTB.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kabid Humas Polda NTB.
(Rahmat)
