Mataram, NewsMetropol – Team Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB dan Team Opsnal Satnarkoba Polresta Mataram melakukan penangkapan terhadap 1 bandar dan 5 pengguna penyalahguna narkotika jenis sabu di Jln. Kembang Kuning Kelurahan Dasan Treng Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat, Rabu (16/12) malam sekira pukul 23.00 Wita.
Adapun para tersangka yang berinisial, MY (47) yang beralamat di Desa Karang Sidemen Lombok Barat. IV (21) wanita yang beralamatkan Kota Mataram, keduanya sebagai bandar shabu.
Z (24) yang beralamat Kelurahan Peresak Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat. SR (29) yang juga beralamatkan sama. BD (48) alamat Desa Lembuak Kecamatan Narmda Kabupaten Lombok Barat, dan S (35) alamat Desa Lembuak Kecamatan Narmda Kabupaten Lombok Barat.
Ke enam para tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa 1 klip plastik sedang yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10, 49 gram, 8 paket Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 15 gram, 1 buah alat hisap, 1 buah timbangan digital, 1 buah sumbu dan 1 korek api, uang tunai Rp. 9.650.000, 1 unit Handphone Samsung, 1 unit Handphone oppo, 1 unit motor honda CBR hitam merah, 1 bendel klip kosong.
Ka Team Ops Direktorat Narkoba Polda NTB AKP I Made Purusa Utama SE, S.I.K. menjelaskan, kronologis penangkapan para tersangka yakni berawal dari informasi masyarakat pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 Wita kepada Team Opsnal Direktorat Narkotika Polda NTB dan Team Ops Narkoba Polresta Mataram.
“Bahwa di Jln. Kembang Kuning Kelurahan Dasan Treng Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat sering dijadikan tempat transaksi”, ujar AKP I Made Yogi di Mapolda NTB, pada Kamis (17/12).
Menurut Yogi, Team gabungan yang dipimpin AKP Made Yogi Purusa Utama, SE, S.I.K melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, kemudian setelah dilakukan pengeledahan di dapatkan narkotika tersebut diatas sebuah meja.
“Kemudian Team Gabungan Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB dan Opsnal Narkoba Polres Mataram membawa para tersangka dan barang bukti ke Polda NTB untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut”, ujarnya.
Yogi menambahkan, terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
(Rahmat)
