IMG-20200618-WA0145

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmy Kwarta Kusuma Putra R. saat konfrensi pers di Mapolda NTB, Kamis (18/6).

Mataram, NewsMetropol – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangkap seorang advokat atau pengacara yang diduga berperan sebagai bandar narkoba di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram.

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmy Kwarta Kusuma Putra R, mengungkapkan, pria tersebut berinisial MR.

Dari pengakuan awalnya, MR mengaku berprofesi sebagai advokat, namun nantinya kami akan verifikasi lagi dalam pemeriksaan lebih lanjut apakah benar dia advokat atau tidak, ujar Helmy, saat konfrensi pers di Mapolda NTB, pada Kamis (18/6).

MR ditangkap Tim Operasional Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB pada Rabu (17/6) sore, di rumahnya, Jalan Semangka, Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Baca Juga:  Penembakan di Papua : Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Dalam penangkapan yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama, MR diciduk bersama empat orang dengan dugaan berperan sebagai pengedar. Mereka berempat berinisial MJ (26), GA (23), KS (18), dan seorang perempuan berinisial NW (24).

Hasil penggeledahan, Polisi mengamankan beragam barang bukti yang menguatkan peran masing-masing, baik dari rumah MR maupun empat orang lainnya yang berperan sebagai pengedar.

Barang bukti tersebut berupa 19 paket sabu-sabu siap edar seberat 10,1 gram, buku catatan transaksi, uang tunai yang diduga hasil penjualan senilai Rp15 juta, alat laminasi, timbangan digital, bundelan klip plastik transparan kosong ukuran kecil serta perangkat alat isap sabu-sabu.

Selain itu, ada juga diamankan satu kotak peluru kuningan, satu komputer jinjing ukuran 15,1 inci, tiga telepon genggam, sembilan buku tabungan, dua STNK serta dua BPKB, bersama tiga kendaraan roda empat dan enam kendaraan roda dua.

Baca Juga:  Polres Lebak Selidiki Grup Facebook Diduga Jadi Wadah Komunikasi Gay Lebak

“Turut diamankan tiga air softgun, satu jenis revolver dan dua jenis laras panjang. Untuk izin, dia memiliki ini (senjata api, Red) tapi belum kami temukan,” ujarnya lagi.

Kombes Pol Helmy menghimbau kepada masyarakat NTB, jangan sekali-kali menggunakan narkoba, karna narkoba tersebut akan merusak diri kita sendiri.

“Untuk itu kepada masyarakat khususnya di NTB mari kita bersama-sama memerangi narkoba, jadi kalau bukan kita siapa lagi,” himbau Kombes Pol Helmy.

Akibat perbuatannya, kini MR bersama empat orang lainnya yang telah diamankan di Mapolda NTB, terancam pidana Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :