IMG-20200613-WA0054

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K. saat konfrensi pers pada kasus curanmor di Loby Polda NTB, Jumat (12/6).

Mataram, NewsMetropol – Direktorat Resersekriminal Umum Polda NTB awal bulan Juni 2020 kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial RLM (20) yang beralamat Lingkungan Bugis, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Dan DRS (37) yang beralamat di Lingkungan Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Kedua tersangka diamankan sesuai dengan Laporan Polisi: LP/K/122/VIII/2019/Res. Mataram/Sek. Pagutan, tanggal 5 Agustus 2019, yang dilaporkan oleh korban Haryadi alamat, BTN Royal Mataram No. 45, Mapak Belatung, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram yang telah kehilangan sepeda motor merk Honda Vario Techno.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K. menjelaskan, dari keterangan tersangka RLM saat itu ia beraksi bersama satu rekannya inisial ITF (dalam pengejaran) dimana RLM berperan memantau situasi sekitar.

Baca Juga:  Kasihumas Polres Lebak : Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri Terkait Gadai Mobil Ditangani Bid Propam Polda Banten

Sedangkan tersangka ITF berperan sebagai pengambil sepeda motor korban yang pada saat itu tidak dikunci stang yang sedang terparkir di depan halaman kantor PT Surya Perdana di Jalan Meninting Raya No. 08, BTN Kekalik, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Setelah motor berhasil diambil oleh tersangka ITF, selanjutnya RLM menunggangi motor curian dan didorong oleh tersangka ITF dengan menggunakan sepeda motor Mio Soul warnah merah milik tersangka RLM.

“Kemudian kedua tersangka menjual hasil curiannya tersebut ke tersangka DRS sebesar Rp. 1.000.000 namun baru dibayar Rp. 500.000,” ujar Kabid Humas Polda NTB, saat konfrensi pers di Loby Polda NTB, Jumat (12/6).

Baca Juga:  Resmob Polres Kotim Amankan Pelaku Penganiayaan di Baamang Tengah, Korban Ditusuk Pakai Pisau

Dikatakannya, kedua tersangka berhasil diamankan oleh petugas pada tanggal 1 Juni 2020 saat sedang berada dirumahnya masing-masing dan dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario Techno tahun 2011, warna Hitam Silver, tanpa Nomor Polisi.

“Nomor rangka MH1JF9111BK207335, dan Nomor mesin: JF91E-1205531 dan 1 Unit sepeda motor merk Mio Soul warna merah hitam dengan Nomor Polisi DR 5143 BY,” tandas Kombes Pol Artanto S.I.K.

Kombes Pol Artanto S.I.K menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka RLM dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

“Adapun tersangka DRS dijerat dengan pasal 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kabid Humas Polda NTB.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :