Ahmad Safei, calon Bupati Kolaka periode 2018-2023 saat berorasi didepan massa pendunkungnya.
Kolaka, NewsMetropol – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kolaka memberikan respon seusai kinerjanya mendapat sorotan dari salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka periode 2018-2023, Ahmad Safei – Muhammad Jayadin.
Iswanto, Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Kolaka membantah pernyataan Muhammad Jayadin yang menyebut Panwaslu Kabupaten Kolaka berlaku diskriminatif dalam melakukan tugas-tugasnya.
“Ucapan Jayadin yang menyebut kami berlaku diskriminatif itu tidak benar. Semua tindakan pengawasan dan pemrosesan pelanggaran yang kami lakukan baik itu dari pasangan Nomor 1 maupun Nomor 2 pasti kami lakukan dengan fair dan adil,” ujar Iswanto saat ditemui pada Minggu malam (18/3).
Iswanto melanjutkan, terkait wilayah-wilayah privasi pasangan calon seperti menghadiri acara reuni akbar sekolah memang tetap dimonitor oleh anggota Panwaslu Kabupaten Kolaka karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai pasangan calon KPUD pada tanggal 12 Maret 2018 lalu.
“Dia (Safei dan Jayadin, red) telah ditetapkan sebagai pasangan calon dan sudah memiliki nomor urut. Jadi, segala perilaku, tindak tunduknya, baik itu calon Bupati maupun calon Wakil Bupati pasti kami monitor,” imbuhnya.
Iswanto bersikukuh, apa yang dilakukan oleh anggotanya telah sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang dimiliki Panwaslu.
“Kejadian reuni di sekolah itu, kami selaku Panwas sudah bersurat kepada panitia acara agar jangan ada kampanye atau orasi politik dan ajakan memilih pasangan calon tertentu apalagi di malam hari. Kehadiran Panwas hanya untuk memastikan tidak ada pelanggaran di sana. Jadi, kami telah bertindak sesuai SOP Panwaslu,” jelas Iswanto.
Ditanya apakah pihaknya akan melakukan tindakan hukum lebih jauh terhadap Jayadin terkait pernyataannya yang menyudutkan pihak Panwaslu Kabupaten Kolaka, Iswanto mengatakan hal tersebut tidak akan dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Kolaka.
“Saya pikir ini hanya miskomunikasi belaka. Ada ketidakpuasan terhadap kinerja Panwaslu itu wajar-wajar saja. Yang jelas kami tidak ada rencana untuk melakukan tindakan hukum lebih jauh terhadap Jayadin,” tambahnya.
Iswanto mempersilahkan jika ada pasangan calon atau pihak-pihak lain yang merasa tidak puas dengan kinerja Panwaslu Kabupaten Kolaka untuk melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
“Bagi yang tidak puas dengan kinerja kami, silahkan melaporkan ke DKPP. Tentunya dengan disertai bukti-bukti yang kuat,” pungkas Iswanto.
Sebelumnya, pasangan Ahmad Safei – Muhammad Jayadin (SMS – Berjaya) mengungkapkan kekecewaannya terkait kinerja Panwaslu Kabupaten Kolaka dalam suatu kampanye terbuka terbatas di Desa Gunung Sari, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara pada Minggu sore (18/3).
Jayadin menyebut Panwaslu Kabupaten Kolaka telah berlaku tidak adil terhadap dirinya dan pasangannya Ahmad Safei.
(Ronal Fajar)