IMG-20211121-WA0001

Penulis : Ahkam | Editor : Febry Ferdyan

BARRU, newsmetropol.id – Salah seorang pendamping BPNT Kabupaten Barru yang ditetapkan jadi tersangka oleh Kejari Barru menyebut oknum Koordinator Daerah (Korda) Sulsel BPNT inisial ‘SI’ yang diduga ikut terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana BPNT Kabupaten Barru tahun 2019/2020.

Sebelumnya, AB membeberkan jika oknum tersebut yang telah memerintahkan para pendamping untuk mengumpulkan, menggesek dan membelanjakan kepada KPM.

Menurut AB, tim Penyidik Kejari Barru tebang pilih dalam menangani kasus ini.

“Oknum “SI” ini yang memerintahkan para pendamping untuk mengumpulkan, menggesek dan membelanjakan kepada KPM, tapi tidak dijadikan tersangka,” kata AB melalui WhatsApp kepada awak media, pada Jumat kemarin (19/11/2021).

Baca Juga:  Kasihumas Polres Lebak : Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri Terkait Gadai Mobil Ditangani Bid Propam Polda Banten

Oknum Korda ‘SI’ yang disebutkan oleh tersangka AB saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pada Sabtu malam (20/11/2021) mengatakan, bahwa dirinya tetap mengikuti proses hukum.

“Sampai kemarin juga masih diperiksa, untuk itu saya tidak bisa berkomentar banyak karena ini sudah menyangkut ranah hukum dan saya tidak mengerti banyak. Kita hargai saja proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Kejari Barru telah menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana BPNT tahun 2019/2020. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial AB, MS, AM dan RL.

KOMENTAR
Share berita ini :