Screenshot_20240616_064342_Gallery
Penulis : Jamal Hengki | Editor : Widi Dwiyanto

MAKASSAR, NEWSMETROPOL.id – Seperti pantauan dari jepretan kamera jenis Bajai tiga roda ini sudah ramai di makassar di jadikan transportasi namun dari cara pengemudinya melebihi kendaraan roda 4 padahal mereka sebagian hanya mengantongi SIM C mirip roda 2 kendaraan bermotor

Seperti yang di lontarkan Kasubdit regident AKBP Restu Wijayanto, SIK., di beberapa media beberapa waktu lalu bahwa pengemudi Bajai diwajibkan memakai izin mengemudi SIM (A) sebelum naik ketingkatan A umum

”Kenapa diwajibkan memakai SIM golongan A, dikarenakan Bajaj masuk kategori mode transportasi menyerupai mobil, dan di STNK tertera Mobil Penumpang Roda Tiga. Karena digunakan untuk mengangkut penumpang atau dengan kata lain dikomersilkan, maka harus SIM golongan A Umum. Tetapi sebelum naik tingkatan dari A biasa ke A Umum, ada prosesnya lagi,“ jelas AKBP Restu.

Fenomena kota besar lanjut AKBP Restu, memaksa para penyedia aplikasi memutar otak mereka untuk menciptakan transportasi guna melayani masyarakat. Peran serta Pemerintah daerah, baik itu Pemprov dan Pemkot untuk menerbitkan regulasi yang sah, agar mode transportasi ini ada yang menaungi.

Baca Juga:  Hasil Razia Balap Liar, Satlantas Polres Blitar Kota Sita Puluhan Motor Tak Sesuai Standar

Simpang siur soal regulasi ini menjadi pertanyaan besar. Di konfirmasi keberadaan Bajai ini Dishub Makassar angkat bicara.

Melalui Kabid Angkutan Dishub Kota Makassar, Dr. Jusman pada Sabtu (17/06/2024) menjelaskan, jika Bajaj dimanfaatkan sebagai angkutan penumpang maka harus berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor transportasi.

Kabid bergelar doktor ini membeberkan soal Bajai. Bajai itu bisa mendapatkan dua izin wilayah operasional. Pertama sebagai izin angkutan sewa dan kedua sebagai izin angkutan sewa khusus. Jika operasionalnya tidak dibatasi wilayah administrasi, operasionalnya melintasi kota dan atau kabupaten dikategorikan angkutan sewa. Jika wilayah operasionalnya dibatasi secara administrasi atau operasionalnya hanya dalam wilayah kota atau dalam wilayah kabupaten maka hanya dikategorikan angkutan sewa khusus,

“Untuk mendapatkan izin operasional sesuai batas administrasi tersebut harus secara kolektif atas nama suatu lembaga yang telah berbadan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, BUMN atau BUMD dengan KBLI yang sesuai tentunya,” katanya.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Pasca Temuan Mayat Dipinggir Jalan Tol Merak-Jakarta

Mengawali proses pendaftarannya melalui aplikasi OSS (Online Single Submission). Sesuai Permintaan lembaga tersebut, akan ditentukan kewenangan lembaga yang akan melakukan kelayakan berdasarkan wilayah operasionalnya. Baik Dinas Perhubungan Kota/kabupaten atau Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan verifikasi teknis dan survey kelayakan dan Standar Pemenuhan Minimal (SPM) serta melakukan pengecekan standar keselamatan angkutan penumpang termasuk ketersediaan sistem tracking (GPS) dan ketersediaan aplikasi sistem pemesanan secara online.

“Setelah lengkap dinas perhubungan akan mengeluarkan rekomendasi teknis yang diupload di aplikasi di OSS, jika verifikasi dan seluruh komponen perizinan lengkap, maka Walikota atau Bupati atau Gubernur akan menyetujui izin tersebut melalui kepala DPMPTSP. Selanjutnya dari OSS tersebut, akan menjadi rujukan Kepolisian menerbitkan plat kendaraan yang sesuai aturan yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Menurut informasi yang diketahui bahwa untuk Bajai di Makassar belum ada regulasi yang mengatur soal angkutan karena belum ada uji kelayakan.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada konfirmasi jelas dari Owner Bajai soal ijin operasionalnya.

KOMENTAR
Share berita ini :