Gagan, Pegawai Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah
Lebak, Metropol – Diduga oknum desa melakukan pungli dengan memungut pembayaran pembuatan SPPT sebesar Rp.700 ribu. Namun ketika dipertanyakan wartawan, oknum desa tersebut menantang seolah dirinya merasa benar dan kebal atas hukum.
“Korankan saja tidak apa-apa. Saya senang kalau dikorankan. Saya juga LSM, saya ini orangnya nekat,” kata Gagan, pegawai Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Rabu (9/7).
Gagan mengakuiĀ jika melakukan pungutan sebesar Rp.700 ribu tersebut untuk biaya pengukuran dan lainnya.
Sementara Fadma Permana, warga Kampung Ciwaru, Blok BTN RT 07/01 mengeluh karena sudah 2 tahun mengajukan SPPT tidak kunjung jadi.
“Saya sudah bayarkan 2 tahun lalu. Tapi hingga kini SPPT tidak jadi juga,” keluh Fadma.
Ketika Metropol meminta tanggapan dari Fery, SH., Ketua Kompak Advokat XII melalui pesan singkatnya. Dia mengatakan, perbuatan tersebut katagori kepada ranah pungli (pungutan liar) dan dalam hal ini sudah merugikan masyarakat, melihat sudah 2 tahun tidak kunjung jadi SPPT tersebut.
Menurut Fery, pembuatan SPPT merupakan bagian dariĀ pelayanan publik yang dibiayai negara dan tidak dikenakan pembiayaan (gratis).
Ditambahkannya, seperti yang dikatakan Presiden RI, Joko Widodo. Meski dalam jumlah uang yang kecil, persoalan pungli sangat meresahkan masyarakat.
“Meskipun ditentukan dalam sebuah Perdes berdasarkan pertimbangan apapun. Seharusnya Perdes tidak bertentangan dengan peraturan dan perundangan,” katanya.
(Ua Endin/PokjaZona4)