IMG-20230823-WA0010

Penulis : Risyaji | Editor : Widi Dwiyanto

JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Dalam rangka menindaklanjuti surat klarifikasi tentang pembangunan lanjutan gedung A RSUD Koja T.A 2020-2021, Forum Batak Intelektual (FBI) melakukan investigasi ke RSUD Koja, Rabu (23/08/2021).

Tampak Erick Yusrial Barus, SH., MH., pengurus pusat bersama Koordinator Bidang Hukum dan Organisasi FBI, Donald Siagian, SH., MH., dan rekannya bertemu langsung dengan Edison bagian SDM RSUD Koja.

Edison mengatakan, pihaknya merasa berterimakasih atas kedatangan FBI yang telah memberikan masukan kepada RSUD Koja.

Sementara Erick Yusrial Barus, SH., MH., kepada NEWSMETROPOL.id menjelaskan, bahwa kedatangannya bersama Tim Bidang Hukum Organisasi FBI dalam rangka melakukan investigasi terkait dugaan adanya penyalahgunaan jabatan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan melakukan pemufakatan jahat dalam memenangkan lelang untuk mendapat pekerjaan pembangunan lanjutan gedung A RSUD tahun anggaran 2020-2021.

Baca Juga:  Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyakKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

“Perbuatan tersebut telah menyalahi Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.

Menurut Eric, dugaan pemufakatan jahat dalam memenangkan lelang tersebut atas adanya pembayaran lunas 100% dan retensi lunas selama 6 (enam) kepada kontraktor pemenang tender yaitu PT. SMK melalui kuasa direksi sdr. SS oleh PPK sdr. L.

“Hal ini jelas kontraktor tersebut tidak memenuhi kualifikasi karena diduga tidak mempunyai modal kerja,” terangnya. 

Eric menjelaskan, bahwa anggaran peruntukan pembangunan tahap II gedung A RSUD Koja tahun 2020-2021 sebesar Rp.105.000.000.000,- namun pekerjaan fisik, mekanikal elektrikal hingga finising belum mencapai progres 100% pada tanggal 11 Agustus 2023, padahal sesuai kontrak yang ada seharusnya selesai pada bulan April 2022.

Menurutnya, kejadian tersebut patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Atas hal demikian, kami melakukan klarifikasi atas dugaan pihak RSUD Koja melalui PPK telah menyalahgunakan jabatan dalam memenangkan pemenang lelang yang ada saat ini dengan pemufakatan jahat untuk mendapatkan pekerjaan tersebut,” pungkasnya.

KOMENTAR
Share berita ini :