Reporter : Efan Baitanu | Editor : Widi Dwiyanto
TIMOR TENGAH SELATAN, NEWSMETROPOL.id – Yeheskial Tanaem (75) Warga RT.004/RW.002 Dusun I, Desa Sunu, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Selasa (19/09/2023) Sekira Pukul 23:30 WITA hangus terbakar di dalam rumah bulat saat korban sedang terlelap tidur.
Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Amanatun Selatan IPTU I Dewa Gede Putra Wijayana, S.H., via layanan WhatsApp menguraikan, bahwa korban Yeheskial Tanaem (75) selama ini tidur sendiri didalam rumah bulat.
“Sedangkan istrinya Elisabet Missa (45) dan anak-anaknya tidur dirumah besar yang ber atap daun gewang, dengan jarak tidak jauh dari rumah bulat,” jelas Kapolsek Dewa.
Selanjutnya istri korban Elisabet Missa (45) saat di interogasi menjelaskan, bahwa sebelum terjadi kejadian naas yang menimpa suaminya dirinya yang juga tidur terlelap secara tiba-tiba kaget melihat cahaya nyala api diluar rumah sehingga dirinya langsung lari keluar.
Melihat rumah bulat tempat korban tidur yang berjarak 1 meter dari rumah besar tempat dirinya dan anak-anak tidur yang juga ikut terbakar, karena api merambat dengan cepat dengan kobaran sudah sangat besar sehingga dirinya berteriak minta tolong, sehingga tetangga Meliana Tefi keluar menemuinya termasuk anak-anak yang terlelap tidur di rumah besarpun ikut bangun dan lari keluar dari dalam rumah karena api telah merambat ke rumah besar.
Selanjutnya hiruk pikuk untuk menyelamatkan barang-barang dalam rumah besar, sedangkan korban sudah terbakar karena api rumah bulat sudah mengepung dan sulit untuk korban di selamatkan, apalagi kondisi korban mata rabun penglihatan mata tidak bisa melihat dengan normal.
“Sekira pukul 12:00 WITA dikala itu datang Kepala Dusun Stefanus Kabnani untuk mengamankan Elisabet Missa istri korban di rumah Mikael Olo, karena tentangga yang sudah hadir di TKP menduga kalau istri korban yang membakar korban didalam rumah bulat,” tambah Kapolsek Dewa.
Hasil Olah TKP dan Identifikasi jasad korban dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres TTS IPTU Joel Ndolu dan Anggota, didampingi Kapolsek Amanatun Selatan IPTU I Dewa Gede Putra Wijayana dan anggota serta hasil visum et repertum luar oleh Dokter Puskesmas Oinlasi dr. Cliff A G Muskita.
Dokter Puskesmas Oinlasi dr. Cliff A G Muskita menyimpulkan, bahwa korban murni meninggal akibat hangus terbakar berdasarkan kondsi fisik yang terbakar, namun untuk mengetahui lebih detail harus dilakukan visum et repertum dalam Autopsi.
