20210315_170243

Rina Lauwy Kosasih, yang didampingi kuasa hukumnya Sri Suparyati, SH.

Jakarta, NewsMetropol – Rina Lauwy Kosasi istri Dirut PT TASPEN Antonius Steve Kosasih diperiksa sebagai saksi pelapor di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Senin (15/3).

Rina diperiksa sebagai saksi pelapor, setelah melaporkan suaminya sendiri soal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), di SPKT Polda Metro Jaya, pada Jumat (26/2/2021) lalu.

Rina diperiksa sebagai saksi pelapor di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Rina yang didampingi kuasa hukumnya Sri Suparyati SH., mengatakan siap jika penyidik akan memintai keterangan lagi untuk pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga:  Resmob Polres Kotim Amankan Pelaku Penganiayaan di Baamang Tengah, Korban Ditusuk Pakai Pisau

“Siap donk (jika diperiksa lagi). Untuk sementara ini cukup sih”, ujar Rina saat ditemui di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Polda Metro Jaya.

Rina diperiksa selama empat jam oleh penyidik terkait laporan adanya ancaman psikis yang dilakukan suaminya, ia pun dicecar dengan 15 pertanyaan. “Ada 15 pertanyaan,” tutupnya

Diketahui, Rina Lauwy Kosasi istri Antonius Steve Kosasih Dirut PT.Taspen tersebut melapor ke SPKT Polda Metro Jaya dalam perkara Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga

“Kedatangan saya ke Polda Metro untuk melaporkan adanya ancaman psikis yang dilakukan suami saya,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Rina mengatakan ancaman tersebut dilakukan oleh sang suami yang disampaikan melalui temannya. Namun dia enggan merinci ancaman seperti apa yang disampaikan.

Baca Juga:  Kasihumas Polres Lebak : Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri Terkait Gadai Mobil Ditangani Bid Propam Polda Banten

(Bas)

KOMENTAR
Share berita ini :