Penulis : Handono | Editor : Widi Dwiyanto
PEKALONGAN, NEWSMETROPOL.id – Berawal adanya keluhan warga yang merasa resah atas keberadaan kegiatan Warung Aceh yang diduga menjual obat terlarang di Jalan Pantura Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (17/10/2024).
Dari hasil pantauan awak media tampak Warung Aceh terlihat sangat ramai anak-anak remaja yang membeli obat.
Hal tersebut membuat masyarakat merasa resah bahkan berakibat memancing menimbulkan kenakalan remaja baik tawuran maupun asusila serta balap liar yang dapat merusak moral generasi muda bangsa khususnya di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Diketahui umumnya Warung Aceh adalah istilah untuk warung penjual obat keras atau obat-obatan terlarang dengan modus sebagai penjual dagangan lain untuk menyamarkan transaksinya sehingga masyarakat menyebutnya Warung Aceh, karena pemiliknya perantau asal Aceh yang sudah lama menetap di Jawa dan biasanya jika ketahuan mereka berpindah-pindah tempat.
Warung Aceh tersebut selalu ramai keluar masuk anak remaja yang diduga membeli obat terlarang pada siang hari hingga larut malam. Padahal sudah jelas bahwa obat-obatan terlarang tersebut melangar Undang-Undang Kesehatan.
Saat dikonfirmasi awak media penjaga Warung Aceh mengatakan bahwa bosnya bernama Er.
Salah satu warga sekitar yang tidak berkenan disebutkan namanya mengatakan, Warung Aceh tersebut telah meresahkan dan harus ditutup karena jika dibiarkan bisa merusak moral anak bangsa khususnya anak-anak remaja Kabupaten Pekalongan.
Warga berharap petugas gabungan Kabupaten Pekalongan dari Polri, TNI dan dinas terkait bekerjasama menindak tegas memberantas Warung Aceh yang menjual obat-obatan terlarang demi menyelamatkan anak-anak muda generasi penerus bangsa Indonesia, jangan sampai masyarakat menilai ada indikasi pembiaran.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pekalongan Iptu Purno Utomo, S.H., mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang bersumber dari masyarakat tersebut. Personel Polresta Pekalongan akan memastikan kebenaran atau bukan atas informasi diatas.
“Kabar ini telah kami teruskan kepada pihak yang membidangi perihal tersebut,” katanya.
Diketahui bahwa kegiatan menjual obat-obatan terlarang dapat di jerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.