IMG-20200901-WA0047

SH (paling kanan) saat wisuda peserta didiknya.

Raha, NewsMetropol – Mantan Plt. Kepala Desa Lakawoghe, LOA dan Bendahara Desa Lakawoghe, LS dilaporkan ke Polres Muna atas dugaan penggelapan.

Keduanya dilaporkan oleh SH seorang pengajar di sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) TK Dharma Wanita Desa Lakawoghe .

Kepada NewsMetropol, SH mengaku telah mengadukan perilaku LOA dan LS kepada Kapolres Muna sejak tanggal 21 Juli 2020 lalu.

“Alhamdulillah, tadi saya sudah dimintai keterangan di pidana umum,” ujar SH melalui saluran selulernya, Senin (31/8).

SH menuturkan dirinya tidak menerima insentif yang seharusnya dia dapatkan selama duabelas bulan.

“Sejak bulan Juli tahun 2019 hingga bulan Juni 2020 dan bahkan hingga saat ini saya tidak terima lagi insentif padahal kewajiban saya sebagai pengajar saya tunaikan,” ujar SH lagi

Baca Juga:  Personel Satres Narkoba Polres Bone Amankan Pengedar Sabu, 1 Diantaranya Seorang Wanita

SH juga mengatakan bahwa dirinya telah mengajar di PAUD tersebut sejak tahun 2018 sebagaimana SK yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah PAUD tersebut.

“Sejak tahun 2018 itu saya mengabdikan diri di PAUD bersama dengan dua pengajar yang lain serta Kepala Sekolah,” ujarnya lagi.

SH menuturkan sejak tahun 2018 lalu dirinya menerima insentif sebesar 300 ribu perbulan yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Lakawoghe.

“Memang kalau nilai insentifnya tidak seberapa besar tapi itu saya ikhlas demi kepentingan dunia pendidikan bagi anak-anak di desa kami,” terangnya.

Menurutnya, perilaku mantan Plt dan Bendahara yang tidak membayarkan intensifnya adalah perilaku yang tidak berperikemanusiaan.

Baca Juga:  Sadis, Polisi Temukan Dua Bocah Keadaan Luka-luka

“Bayangkan dengan kondisi pandemi Covid-19 seperti ini, mereka tidak membayarkan insentif saya. Saya juga punya beban keluarga, tapi mereka (Plt Kades dan Bendahara red) tidak mengerti kondisi kami,” imbuhnya.

SH pun berharap, aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi kepada siapapun yang mengambil hak orang lain apalagi dengan menyalahgunakan wewenangnya.

“Semoga kasus saya ini dapat dituntaskan sehingga tidak ada lagi perbuatan-perbuatan yang melawan hukum karena berlindung dibalik kewenangan yang dimilikinya,” jelasnya.

(Red)

KOMENTAR
Share berita ini :