IMG-20211210-WA0002

Penulis : Efraim Baitanu Fan | Editor : Febry Ferdyan

NTT, newsmetropol.id – Diduga tak bisa membendung emosinya seorang suami Melianus Letuna (72) warga RT.020 RW.007, Kelurahan Nonohonis, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten TTS, Propinsi NTT, tega menganiaya istrinya Marselina Lakapu (47) hingga cacat fisik pada tanggal 11 November 2021 pekan lalu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebun milik Jhon Nuban.

Kapolres TTS AKBP Andre Lubrian, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Mahdi Dehjan Ibrahim, SH., Rabu (08/12/2021) kemarin siang di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil interogasi para saksi dan korban menguraikan bahwa pelaku Melianus Letuna (72) diduga sangat emosi karena lapar kerja kebun, namun istrinya tidak mengantar makanan.

Sebelum kejadian naas itu terjadi pelaku sekira pukul 18:30 wita datang dari kebun setibanya di rumah, pelaku mendapati korban istrinya Marselina Lakapu (47) dan anak-anak, serta saudari perempuannya Arni Letuna sedang makan bersama, tak banyak berkata tiba-tiba pelaku langsung mengambil batu dan melempari rumah, akibatnya korban keluar dari rumah dan bertanya kepada pelaku.

Baca Juga:  Polda Banten Ungkap Praktik “Kencingan” Solar Bersubsidi, Dua Tersangka Diamankan

“Korban pertanyakan kenapa melempar batu ke rumahnya, namun pelaku tidak menjawab, pelaku memutar arah dan kembali ke kebun,” kata Kasat.

Diceritakan kembali, merasa tidak nyaman karena suami tidak menjawab pertanyaannya korban lalu mengajak anak-anak untuk mengikuti pelaku di kebun untuk mencari tahu sebab pelaku melempari rumah, setiba di kebun sekita pukul 19:00 wita hari sudah malam gelap korban hendak bertanya kepada pelaku kenapa melempar batu ke rumah, pelaku justru tidak menjawab, pelaku langsung tersulut emosi dengan mengambil sebatang kayu besar dan langsung menganiaya korban sebanyak 6 kali hingga korban jatuh terlentang tak sadarkan diri.

Akibat dari tindakan pelaku yang brutal itu, korban mengalami luka serius di bagian wajah, tangan kanan bagian siku mengalami luka serius sedangkan tangan kiri korban patah cacat total, korban kemudian di tolong oleh saudaranya Melianus Lakapu setelah di jemput oleh anak-anak korban ke TKP, setelah tiba di TKP saudara korbanpun tidak berani menolong korban karena korban tidak sadarkan diri sehingga saudara korban langsung menelpon polisi untuk sama-sama mengamankan korban dengan menbawah korban ke RSUD Kab TTS untuk mendapatkan pertolongan medis.

Baca Juga:  Dua Pelaku Tambang GalianTanah Urug Tanpa Izin Diringkus Ditreskrimsus Polda Banten

Usai membawah korban ke RSUD Kab TTS , saudara laki-laki korban Melianus Lakapu langsung membuat laporan polisi dengan LP/B/285/XI/2021/SPKT POLRES TTS / POLDA NTT, tanggal 11 Desember 2021 sementara pelaku Melianus Letuna (72) langsung kabur melarikan diri usai menganiaya korban dan bersembunyi di rumah keluarga tepatnya di Kelurahan Nunumeu Kec Kota SoE Kab TTS depan SMP N 2 SoE.

Pelaku berhasil di bekuk tim unit PPA Reskrim Polres TTS Polda NTT yang dipimpin langsung Kanit PPA Bripka Anastasia, dan anggota Brigpol Marsel Missa,Bripda Mediasi F Tanesib pada Selasa (07/12/2021) sekira pukul 11:00 wita langsung menggiring pelaku ke Polrrs TTS untuk menjalani pemeriksaan.

“Akibat perbuatan brutal pelaku ,maka pelaku di jerat Pasal 44 ayat (02) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutup Kasat.

KOMENTAR
Share berita ini :