Serang, NewsMetropol – Bergulirnya Program Prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak dilantik presiden Jokowi, membawa banyak harapan positif kepada masyarakat indonesia.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, menyampaikan bahwa sesuai dengan 16 program prioritas Kapolri terkait pemantapan kinerja pemeliharaan kamtibmas, maka Virtual Police hadir sebagai bagian dari pemeliharaan kamtibmas khususnya di ruang digital agar bersih, sehat dan produktif.
“Virtual Police juga merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana,” ujar Edy Sumardi dalam pres releasenya, Ahad (28/2).
Lanjutnya, hal ini selaras dengan Informasi yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri yakni melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis terdapat pelanggaran pidana.
Dijelaskan bahwa peringatan Virtual Police akan diberikan kepada akun yang dianggap melanggar.
Adapun prosesnya ialah, ketika di suatu akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana, petugas akan menscreen shoot unggahan itu untuk dikonsulrtasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.
“Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi,” jelasnya.
Kata dia, selanjutnya peringatan dikirimkan melalui Direct Message atau DM yang tujuannya agar pengguna media sosial tersebut tidak merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui Virtual Police.
“Diharapkan dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor,” ungkapnya.
Disisi lain, dia menepis kekhawatiran beberapa pihak dengan adanya Virtual Police mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.
“Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana, Sampai saat ini ada 4 akun yang sudah diberikan peringatan melalui virtual police,” tetangnya.
Untuk itu dirinya menghimbau warga netizen dan seluruh masyarakat Banten, bersama polri untuk mewujudkan medsos yang bersih, sehat dan santun.
“Gunakan medsos sebagai sarana komunikasi, sosialisasi dan edukasi kegiatan sosial masyarakat, sehingga kita semua bijak dan dewasa dalam gunakan media sosial dan tidak melanggar hukum pidana. Semoga dengan hadirnya police virtual masyarakat bisa berperan aktif untuk saling menjaga, ikut menjadi bagian pengguna netizen yang bijak dan santun,” pungkasnya.
(Harun/Bidhumas Polda Banten).
