Penulis : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto
JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Sidang Kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan acara menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari terdakwa Yudha Arfanfi yaitu Prof Said Karim, Jum’at (13/09/2024).
Prof Said Karim Saksi Ahli Pidana Universitas Hasanuddin (UNHAS) mengatakan, setelah melihat yang didakwakan itu adalah tentang pasal pembunuhan kemudian pembunuhan berencana dan atau kekerasan yang diduga menyebabkan matinya seorang anak.
“Dari hasil keterangan yang saya baca memang memerlukan pemeriksaan yang mendalam, terkait apakah benar terdakwa ini mau melakukan pembunuhan,” katanya.
Menurut Ahli Pidana itu, disatu sisi menemukan adanya video anak almarhum meninggal ini justru memiliki kedekatan, jadi jika dikatakan dia punya niat membunuh, dirinya tidak yakin karena atas dasar alasan apa untuk membunuh.
“Sampai dengan hasil pemeriksaan saya sebagai ahli pada hari ini, saya justru melihat bahwa ada elemen-elemen unsur-unsur pidana masih perlu di kaji,” ujarnya.
“Nanti kita serahkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan serta memutus perkara ini bagaimana beliau menilai fakta-fakta yang terjadi sesungguhnya menyandingkan satu sama lainnya sehingga ada satu jawaban yang dapat diperoleh bahwa benarkah matinya korban ini dikehendaki oleh pelaku atau tidak,” tambahnya.
Said menegaskan, terkait pasal yang di dakwakan itu sepanjang keterangan yang diberikannya, tidak melihat unsur itu terbukti, karena Pasal 338 pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana di Pasal 340 yang mengisyaratkan itu kematian dikehendaki oleh pelaku, sedangkan disini tidak terlihat suatu rangkaian bahwa pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan untuk tujuan membunuh.
Penasehat Hukum Terdakwa Daliun Sailan saat ditemui rekan media mengatakan, untuk pandangan pihaknya akan mengajukan ahli, masalah materi yang keberatan itu terjawab sudah. Pokoknya masalah materi yang seharusnya ada di dalam hasil penyidikan kemudian tidak dimuat dalam dakwaan itu menjadi pendapat suatu alasan hukum.
Demikian juga saksi hukum yang kemarin. Dia searah artinya dasar dari dakwaan itu berdasarkan pasal 140 KUHAP maka Jaksa tidak boleh lari dari situ dah hal tersebut sudah terjawab oleh ahlinya.
Intinya bahwa Jaksa tidak hanya menuju perkara ini. Apabila didalam berkas perkara Kaksa. Masalah terbukti atau tidak itu perkara lain.
“Menurut ahli bahwa untuk Pasal 338 tidak ada unsur kesengajaan sehingga sudah tidak ada/lepas. Apalagi 340 yang merupakan pemberatan yang unsurnya itu adalah tentang waktu tidak terjawab berdasarkan teori ya,” ucapnya.
Daliun menegaskan, pihaknya tetap pada fakta hukum yang terbuka di persidangan, paling urgent bahwa itu kelalaian. Memang dikatakan kelalaian, dia tidak punya maksud.
Pasal 338 harus ada kesengajaan mensrea (niat jahat). Yang diwujudkan dalam kesengajaan untuk tujuannya adalah menghilangkan nyawa tetapi disitu kan tidak ada. Kemudian kekerasan terhadap anak secara sah tujuannya membuat anak itu meninggal.
Bila dilihat dari ahli telematika dan semua ahli. Tujuannya adalah tidak lain melatih anak supaya bisa berenang.
Tetapi kenapa timbul hal lain, karena dia bukan ahli renang, bukan guru renang yang tidak punya pengetahuan itu. Hanya otodidak berdasarkan apa yang telah dilakukan terhadap anak kandungnya Maura.
“Jika Pasal 359 tidak didakwakan, sedangkan faktanya adalah Pasal 359, sehingga untuk ketiga pasal tersebut tidak terbukti maka terdakwa bisa bebas. Tetapi tidak untuk Pasal 359 karena Pasal 359 itu tidak ada,” tutup Daliun.