Mataram, NewsMetropol – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB kembali melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba di TKP yang berbeda pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 sekira pukul 17.30 Wita.
Adapun para pelaku yang berhasil diamankan antara lain YD alias Ines, perempuan (21) yang beralamat Kelurahan Kedungmenjangan Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah.
YD ditangkap saat hendak mengambil paketan kiriman di Jasa Pengiriman Barang di Kota Mataram dan diamankan bersama barang bukti 1 buah paket yang didalamnya berisi 1 bauh paket diduga shabu dengan berat bruto 50,31 gram.
MT alias Opan alias Nafo (33) yang beralamat di Kelurahan Banjar Kecamatan Ampenan Kota Mataram, tersangka ditangkap di Jln. Leo Lingkungan Selaparang Kelurahan Banjar Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
Sementara MT ditangkap bersama barang bukti 1 bungkus permen strepsils yang didalamnya berisi 14 paket diduga shabu dengan berat bruto 7,69 gram, tas pinggang quick silver yang berisi uang Rp. 1.550.000, 1 buah ATM BCA, 1 buah dompet warna abu, 2 buah HP Samsung warna putih dan VIVO warna hitam serta 1 buah gunting.
BT alias Beni, (35) yang beralamat di Kelurahan Banjar Kecamatan Ampenan Kota Mataram, ditangkap di Jln. Toyota Dusun Senteluk Desa Batulayar Kabupaten Lombok Barat.
BT ditangkap bersama barang bukti 1 buah tas motif batik yang berisi 1 bungkus kecil yang diduga shabu dengan berat bruto 2,16 gram, 1 buah sendok warna transparan, 5 buah pipet plastik berbentuk sendok, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tutup botol yang terpasang dua buah pipet, 2 buah hp merk oppo dan samsung.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K. menjelaskan, kronologis pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 sekitar pukul 16.00 wita Tim Opsnal Subdit 1 dan Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB yang di pimpin langsung Ps Kanit 1 Subdit III AKP I Made Yogi Purusa Utama SE. SIK mendapat informasi bahwa akan ada pengambilan paket di Jasa Pengiriman Barang di Kota Mataram.
“Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengecekan dan pemantauan disekitar TKP kemudian sekira pukul 17.30 Wita Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap YD alias Ines” kata Kabid Humas Polda NTB di Mataram, pada Jumat (26/6).
Dikatakannya, setelah melakukan interograsi sekitar pukul 19.00 wita Tim melakukan pengembangan di Jln. Leo Lingkungan Selaparang Kelurahan Banjar Kecamatan Ampenan Kota Mataram dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap BT dan MT alias Opan alias Nafo.
Kemudian Tim Opsnal menuju tempat tinggal YD yang beralamat di Desa Batulayar Kabupaten Lobar untuk dilakukan penggeledahan.
“Atas kejadian tersebut selanjutnya ketiga tersangka serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kombes Pol Artanto.
Terhadap para tersangka, kata Kabid Humas penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
“Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” pungkasnya.
(Rahmat)
