IMG-20200320-WA0110

Barru, NewsMetropol – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan dispensasi bagi para pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis, per 17 sampai 31 Maret 2020. Hal tersebut, sebagai bagian dari pencegahan meluasnya Corona Covid-19 di Indonesia.

Saat ini, telah beredar didunia maya, poster yang bertuliskan pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat masa darurat, maka bisa melakukan perpanjangan setelah masa darurat selesai.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Barru, AKP Mariana Taruk Rante, SE. SI.k.

Mariana mengatakan bahwa pada masa darurat penanganan Corona, ada SIM yang habis masa berlakunya, seharusnya diperpanjang, tapi karena adanya Corona ini, SIM yang habis masa berlakunya bisa diperpanjang setelah masa darurat berakhir.

Baca Juga:  Kebakaran Lahan Praktik SMKN 1 Soe Berhasil Dipadamkan, Kapolres TTS Turun Langsung ke TKP

“Poster yang beredar di dunia maya tersebut adalah benar, Itu kan ada masa darurat penanganan Corona (Covid-19), misalkan SIM habis masa berlaku masa darurat seharusnya diperpanjang. Tapi, karena situasi bisa diperpanjang setelah masa darurat,” kata AKP Mariana di Mapolres Barru, pada Jumat (20/3).

Selain itu, kata Kasat Lantas, dalam edaran tersebut juga diberlakukan kompensasi khusus bagi masyarakat yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) atau suspect virus Corona (Covid-19) yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina.

Pemilik SIM itu akan diberikan dispensasi untuk mengurus setelah dinyatakan sehat. Namun, dengan catatan membawa surat keterangan dari rumah sakit.

(Ahkam)

KOMENTAR
Share berita ini :