Para prajurit TNI, ASN, dan Persit dari Kodim 1417/Kendari dan Batalyon Infanteri 725/Woroagi saat mengikuti penyuluhan hukum yang diberikan oleh Tim Hukum Kodam XIV Hasanuddin.

Kendari, NewsMetropol – Sebanyak 266 orang prajurit TNI, ASN, dan Persit dari Kodim 1417/Kendari dan Batalyon Infanteri 725/Woroagi mengikuti penyuluhan hukum yang diberikan oleh Tim Hukum Kodam XIV Hasanuddin.

Kegiatan penyuluhan hukum ini dibuka langsung oleh Dandim 1417/Kendari Letkol Kav Eko Hermawan Yuniarso, S.I.P., bertempat di Aula Makodim 1417/kendari, Rabu pagi (7/3).

Menurut Dandim, penyuluhan hukum ini merupakan kegiatan Kodam XIV/Hasanuddin dalam hal ini Corps Hukum Kodam di mana badan pelaksana hukum Kodam ini melakukan penyuluhan atau sosialisasi terkait hukum dan norma-norma baru yang berlaku terhadap prajurit TNI, ASN, maupun Persit.

Baca Juga:  Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 130 Perwira Tinggi

“Dalam satu periode tertentu pasti ada kegiatan yang sifatnya sosialisasi. Penyuluhan hukum ini diorientasikan untuk memberikan pemahaman hukum terhadap anggota di jajaran Kodam XIV/ Hasanuddin,” ucap Dandim.

Tujuan dari kegiatan ini, lanjutnya, diharapkan anggota dapat mengetahui aturan-aturan apa saja yang mengikat mereka, norma apa yang diberlakukan, sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi dilakukan oleh oknum-oknum prajurit TNI, ASN, maupun Persit.

“Pelanggaran memang tidak bisa dihilangkan sampai ke titik nol, karena terkadang ada situasi tertentu yang membuat oknum prajurit melakukan pelanggaran. Namun demikian, kami selaku pimpinan harus berperan aktif dalam mencegah terjadinya pelanggaran tersebut dengan memberikan pengarahan sesering mungkin,” imbuhnya.

Baca Juga:  Panglima Kodam VI Mulawarman Tutup Latsarmil Komcad TA 2024

Sementara itu, Ketua Tim Penyuluh Hukum Kodam XIV/Hasanuddin yang juga merupakan Wakil Kepala Corps Hukum Kodam XIV/HSN, Letkol CHK Romelto Napitupulu mengungkapkan, poin-poin yang menjadi fokus utama dalam penyuluhan hukum kali ini adalah terkait netralitas TNI, netralitas ASN, perkara menonjol, serta sanksi administrasi terkait pelanggaran yang dilakukan.

“Netralitas TNI dan netralitas ASN yang ada di kesatuan TNI menjadi penting disosialisasikan mengingat pada saat ini kita sedang menghadapi momen Pilkada Serentak,” ujar Romelto.

“Kami harapkan prajurit TNI, ASN, dan Persit memahami betul apa yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan, terutama terkait Pilkada Serentak yang tahapannya sedang berlangsung ini,” pungkasnya.

(Ronal Fajar)

KOMENTAR
Share berita ini :