Barru, NewsMetropol – Calon Wakil Bupati Barru No. urut 1, Dr. Aksa Kasim, SH. MH., mengunjungi Kantor KPUD Barru, pada Jumat (13/11). Kunjungan Aksah Kasim diterima langsung oleh Ketua KPUD Barru, Syaripuddin H. Ukkas bersama para Komisioner KPUD Barru.
Maksud kedatangan Pasangan Calon Bupati Mudassir Hasri Gani di Kantor KPU tersebut adalah untuk bersilaturahmi dan sekaligus meminta klarifikasi kepada Ketua dan Komisioner KPU Barru, terkait persyaratan administrasi salah satu Paslon yang menjadi polemik belakangan ini.
Dalam pertemuan tersebut, Calon Wakil Bupati Barru, Aksah Kasim meminta klarifikasi kepada pihak KPUD Barru mengenai sikap KPU terkait hasil rapat komisioner yang menyatakan bahwa Calon Wakil Bupati No. urut 2 memenuhi syarat.
“Intinya kami meminta klarifikasi kepada KPU Barru, permohonan mana yang di gunakan KPU untuk kelengkapan Administrasi Paslon No. urut 2. Sebagaiman kita ketahui bersama pada tanggal 15 September 2020, Cawabub no. urut 2 menggunakan alamat Barru, dengan tujuan sebagai bakal calon wakil bupati dan pada tanggal 16 September 2020, yang bersangkutan menggunakan alamat Makassar dengan alasan konsentrasi mengelola usaha tambak,” ucap Aksah Kasim.
Ditempat yang sama, Ketua KPUD Barru Syarifuddin H. Ukkas menjawab pertanyaan Aksah Kasim. Dirinya mengatakan bahwa, pada awalnya pihak KPU Barru memang tidak mengetahui dasar pengunduran diri Aska Mappe yang di masukkan ke Kapolda adalah Permohonan Ijin Tambak.
“Dalam regulasi kami, tidak ada yang mengatur tentang pelaksanaan Rapat Pleno jika ada Calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujarnya.
Menurut Syarifuddin, pihak KPU menetapkan status MS kepada Paslon Wakil Bupati Barru Aska Mappe berdasarkan surat pengunduran diri yang telah di tanda tangani oleh Kapolda Sulsel.
“Keputusan yang sudah kami sepakati bersama, tidak akan berubah dan kami akan tetap melanjutkan tahapan,” terang Syarifuddin.
Berdasarkan Informasi yang diperoleh, saat ini pihak KPU sementara menunggu Rekomendasi Bawaslu paling lambat hari Rabu tanggal 18 November 2020, untuk menindak lanjuti permohonan Paslon Dr. Aksa Kasim jika terbukti TMS.
(Red)
