Camat Bayah

Camat Bayah, Suyanto, SIP.

Lebak, Metropol – Camat Bayah, Suyanto, SIP., mengatakan, agar seluruh kepala Desa untuk fokus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).

Hal ini diungkapkan, karena melihat banyak kepala desa yang terlalu sibuk mengurus usaha pribadinya masing-masing.

“Dikhawtirkan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat,” katanya kepada Metropol diruang kerjanya, Jumat (26/5)

Menurut Suyanto, seorang kepala desa adalah seorang pengemban amanah dan pelayan masyarakat susuai Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Secara eksplisit, kata dia. Pasal 26 ayat 1 mengatur empat tugas utama Kepala Desa yaitu; Menyelenggarakan pemerintahan desa; Melaksanakan pembangunan desa; Melaksanakan pembinaan masyarakat desa; dan Memberdayakan masyarakat desa.

Baca Juga:  Lantik 192 Pejabat, Bupati Lebak Minta ASN Kerja Bersih dan Profesional

“Dengan tugas yang diberikan. Kepala desa diharapkan bisa membawa desa ke arah yang diharapkan oleh Undang-undang. Bukan menjadi pelaku usaha,” kata Camat Bayah.

(Ua Endin/PokjaZona4)

KOMENTAR
Share berita ini :