Kapolsek Katobu Polres Muna, Iptu Darul Aksa.
Kendari, NewsMetropol – Seorang kakek berinisial LH alias bapaknya Joni Bin Lasangka (60), warga jln. Pendidikan, kelurahan Raha III, kecamatan Katobu, kabupaten Muna, Sulawesi tenggara ditangkap aparat Kepolisian Sektor Katobu.
LH (60) ditangkap berdasarkan laporan dari tetangganya sendiri, LH dilaporkan karena diduga telah melakukan perbuatan pidana yaitu pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur, sebut saja korban bernama Bunga (12).
Pencabulan ini terungkap setelah korban memberitahukan kepada ibunya bahwa dirinya telah dicabuli oleh LH. Menurut pengakuan Korban kepada orang tuanya bahwa Pelaku LH., melakukan pencabulan terhadap Korban sebanyak 7 kali ditempat yang berbeda. Mengetahui kejadian ini, Ibu kandung Korban langsung melaporkan perbuatan bejad Pelaku LH ke Polsek Katobu Polres Muna.
Kapolsek Katobu, Iptu Darul Aksa, membenarkan hal tersebut, Ibu kandung Korban telah datang melaporkan perbuatan LH., pada hari Senin (4/5), dengan Surat Laporan Polisi : LP/35/V/2020/ Sultra /Res Muna/Sek Katobu tertanggal 4 Mei 2020.
“Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Katobu bersama anggotanya melakukan pencarian terhadap Pelaku LH., dan akhirnya diringkus dirumahnya, dan langsung digelandang ke kantor Polsek katobu” Darul Aqsa, pada Kamis (7/5).
Menurut Kapolsek Darul Aksa, bahwa hasil pemeriksaan awal yang dilakukan terhadap Pelaku LH., Pelaku melakukan pencabulan terhadap Korban dengan modus memberikan uang senilai Rp. 2000 dan Rp.3000, hingga Rp 5000, pada saat Korban membeli sesuatu di kios milik LH.
“Awalnya LH tidak mengakui atas perbuatannya kemudian saat ditanya semua pihak penyidik LM memberikan keterangan hanya lakukan perbuatan cabul biasa (pakai jari jari tangan) terhadap IF namun setelah diinterogasi oleh Kapolsek akhirnya LH mengkui perbuatan telah mencabuli Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar” ujarnya.
Darul menambahkan, saat ini Pelaku sudah diamankan di Polsek Katobu dan sementara menunggu berkas penyelesaian administrasi terkait penahanan terhadap pelaku, sedangkan korban sudah dilakukan pemeriksaan Visum.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terjadi terhadap korban korban lainnya, kapolsek Katobu menghimbau kepada semua masyarakat yang masih memiliki anak wanita yang belum dewasa agar melakukan pengawasan ketat.
“Perkara yang disangkakan kepada Pelaku adalah tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI No 35 Thn 2014 sebagaimana di ubah dan ditambah dengan UU RI No 17 Thn 2006, tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU No 1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Thn 2003 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Subs Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76e UU RI No 35 Thn 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 17 Thn 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Thn 2016 tentang perubahan UU RI No 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat 1 Kuhap, ancaman pidana kurungan 15 tahun Penjara” ungkap Darul Aksa
(Bahrun)
