Penulis : Udin Virgo | Editor : Febry Ferdyan
PASANGKAYU, newsmetropol.id – Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 tahun 2022, Kementrian Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, melalui jajaran Rutan kelas II B Pasangkayu memberikan remisi pengurangan masa tahanan dan bebas murni.
Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu Aris Supriyadi menjelaskan, bahwa saat ini Rutan Pasangkayu dihuni 244 orang warga binaan, terdiri dari 236 laki-laki, 7 perempuan dan 1 orang balita yang mengikuti ibunya menjalani pidana, dengan jumlah ini sudah melebihi kapasitas Rutan Pasangkayu yang hanya memiliki kapasitas 180 orang saja namun hal ini tidak menjadi penghalang buat kami untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap warga binaan.

Olehnya itu HUT RI ke-77 di tahun ini terdapat 159 orang warga binaan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. yakni remisi 1 bulan 21 orang, remisi 2 bulan 43 orang, remisi 3 bulan 58 orang, remisi 4 bulan 28 orang, remisi 5 bulan 8 orang dan dinyatakan bebas 1 orang.
BACA JUGA : Pemerintah Kabupaten Pasangkayu Sukseskan Hari Kemerdekaan RI ke-77 Tahun
BACA JUGA : Bupati Barru Kukuhkan Paskibraka Jelang Puncak HUT ke-77 Kemerdekaan RI di Baruga Singkeru Adae
“Dengan pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi kepada seluruh warga binaan tanpa terkecuali untuk menjadi pribadi yang lebih baik, dan ketika kembali ke masyarakat nanti dapat diterima di dalam lingkungannya. Adapun pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pasangkayu,” terang Karutan Aris.
Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa didampingi Kepala Rutan Aris Supriyadi pada Rabu-(17/08/2022) usai upacara bendera, dengan giat penyerahan remisi, dihadiri Wakil Bupati Hj. Erni Agus, dari Kapolres, Dandim, Ketua DPRD, dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Kepala Desa se-Kabupaten Pasangkayu, turut pula hadir.
