Bupati Belitung Timur, Yuslih Ihza.
Belitung Timur, NewsMetropol – Bupati Belitung Timur (Beltim) Yuslih Ihza telah mengajukan 3 Rancangan PeraturanĀ Daerah (Raperda) Kabupaten Beltim.
Raperda itu diajukan oleh Yuslih saat rapat paripurna III masa persidangan I Tahun 2018, Senin (19/3).
Salahsatu Raperda yang diajukan Bupati Beltim adalah Raperda tentang penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Menurut Bupati meningkatnya penyalahgunaan narkotika dimasyarakat dikwatirkan akan mempengaruhi kualitas hidup masyarakat.
Kekhawatiran ini semakin diperparah dengan meluasnya pemakaian dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika di segala lapisan masyarakat.
āPenyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan masalah global yang menjadi ancaman serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,āujarnya
Dalam penyampaian Raperda ini Bupati mengatakan upaya pemberantasan harus dilaksanakan secara bertahap, konsisten dan berkesinambungan.
Salahsatu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Beltim dalam memerangi narkoba ini adalah menyusun produk hukum daerah berupa rancangan peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur tentang penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
Upaya iniĀ kata dia dilakukan untuk menindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2013 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika.
(Sahrus Salis)