IMG-20200807-WA0120

Barru, NewsMetropol – Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si., menghadiri sosialisasi program Pemamfaatan Perhutanan Sosial yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di Baruga Singkerru Adae Rumah Jabatan Bupati Barru, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Jumat (7/8).

Kepala UPT KPH Ajattappareng Sukri SP, M.Si menyampaikan, program Perhutanan Sosial merupakan salah satu solusi dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan pemberian akses legal pemanfaatan hutan kepada masyarakat.

“Kawasan hutan dikelola oleh masyarakat yang telah dilegalkan oleh Pemerintah seperti Kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI),” kata Sukri.

Dia juga menuturkan bahwa 37 izin tersebut terdiri dari izin hutan desa/pengelolaan hutan desa sebanyak 11 izin dengan luas 1.128 hektar, pemanfaatan hutan kemasyarakatan sebanyak 19 izin dengan luas 2.505 hektar, dan pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman rakyat sebanyak 7 izin dengan luas 1.368 hektar.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Tegaskan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Blora Tahun Anggaran 2024

Sementara itu, Bupati Barru H. Suardi Saleh menjelaskan, dengan adanya program Perhutanan Sosial ini masyarakat lebih sejahtera.

”Dengan adanya pengelolaan hutan kami berharap mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tentunya dengan tetap menjaga hutan kita dan manfaatkan pengelolaan hutan dengan baik dan optimalkan pemanfaatan tanaman produktif yang ada. UPT Kehutanan agar melakukan koordinasi dengan SKPD terkait agar melakukan pemanfaatan seceptnya. Selain itu kita juga harus membuat peta jalan (road map) sesuai dengan kesesuaian lahan agar bisa meningkatkan produksi dan produktivitas, harus sesegera mungkin membuat CPCL secara partisipatif agar semua yang mendapatkan izin bisa membuat rencana tanaman yang sesuai dengan kondisi lokal dan kondisi lahan” terang Bupati Suardi Saleh.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Tegaskan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Blora Tahun Anggaran 2024

Penetapan areal kerja hutan Kemasyarakatan seluas 1.165 hektar di Kabupaten Barru diatur berdasarkan keputusan menteri kehutanan RI Nomor : SK. 121/Menhut – II/2014 Tanggal 07 Pebruari 2014.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Barru juga menyerahkan SK pemanfatan hutan kemasyarakatan kepada 37 kelompok tani hutan.

(Ahkam)

KOMENTAR
Share berita ini :