Penulis : Kontributor Humas Polres TTS | Editor : Efraim Baitanu Fan
NTT, newsmetropol.id – Di duga tidak tenang akibat tekanan psikologi oleh keluarga Imanuel Nau (63), Warga Kampung Toinunuh, RT. 23 RW. 09, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupten Timor Tengah Selatan (Kab. TTS), Prov. NTT, Sabtu (30/04/2022) sekira pukul 19:00 wita lalu, menyerahkan diri ke Polsek Amananuban Selatan diantarkan oleh keluarga setelah dua minggu berlalu membunuh Istrinya Yosina Selan (60) dan kemudian jazad korban di bakar di dalam rumah kebun kemudian tulang belulang dari korban di buang di dalam sumur dekat TKP.

Kapolres TTS Polda NTT AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Helmi Wildan, SH., didampingi Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Markus Tameno, Senin (02/05/2022), ketika di konfirmasi menjelaskan, bahwa pelaku Imanuel Nau (60) pada Sabtu (30/04/2022) sekira pukul 19:00 wita sudah malam di antar keluarganya untuk diamankan atau menyerahkan diri.
Lebih jauh menurut Kasat Helmi, bahwa berdasarkan hasil interogasi di Mapolsek pelaku menjelaskan kronologis kejadian sebelumnya, bahwa pada Sabtu (16/04/2022) silam sekira pukul 16:00 wita, terjadi keributan antara pelaku dan korban istrinya di rumah mereka tinggal, yang di picu akibat 7 ekor ayam piaraan yang dititipkan pelaku ke Saul Tkela untuk pelihara setelah di cek korban Saul mengaku jika ayam yang dititipkan suami korban 4 ekor hilang di makan kucing sedang 3 ekor lainnya masih di piara, mendengar informasi tersebut korban lalu emosi dan menuduh Saul Tkela telah menjual ayamnya 4 ekor yang dititipkan suaminya pelaku Imanuel Nau (63).
Pertengkaran berlangsung malam hari, karena tidak terima juga pelaku Imanuel Nau (63) memutuskan untuk pergi ke rumah kebun, ke esokan harinya Minggu (17/04/2022) sekira pukul 06:00 wita dini hari korban Yosina Selan (60) di dampingi putranya Onisius Nau (13) hendak memberi makan ternak sapi yang jaraknya dekat dengan kebun, usai memberikan makan sapi pada pukul 07:00 wita di kala itu korban masuk ke dalam kebun dan menemui pelaku suaminya kemudian kembali terjadi cekcok antara korban dan pelaku.
Karena tak tahan emosi pelaku mengambil 1 batang kayu kabesak yang tersimpan di depan pintu masuk rumah kebun,,kemudian pelaku menganiaya korban sebanyak 3 kali mengenai kepala bagian belakang hingga tengkorak kepala korban bagian belakang hancur dab korban tewas seketika di bawah pohon lontar.
Pelaku kemudian mengambil daun lontar dan kayu kering di sekitar TKP untuk menutup tubuh korban kemudian pelaku membakar tubuh korban hingga pukul 10:00 wita siang di mana 80 persen tubuh korban hangus terbakar.
Jazad korban yang tidak hangus terbakar, lanjut Kasat Helmi, diambil pelaku dan di pindahkan ke pohon kabesak dengan jarak 50 meter masih dalam, kompleks kebun dari TKP, selanjutnya pada malam hari jasad korban dipindahkan lagi dari pohon kabesak keluar pagar kebun kemudian dipindahkan lagi 25 meter di pohon mangga, selang 3 hari kemudian tanggal 20 April 2022 pelaku datang mengecek jasad korban terdiri dari tulang pinggul dan tulang paha yang di simpan di bawah pohon mangga dan membuang ke salam sumur kering dengan dalam 24 centi meter dan jasad korban di tutup dengan pelepah pegawang atau lontar.
Usai melakukan aksi bejatnya dengan berbagai motif pelaku membunuh istrinya, pelaku kemudian memberitahukan keluarga dan masyarakat sekitar bahwa korban sudah seminggu meninggalkan rumah pergi ke rumah orang tuanya di Desa Oehela, Kecamatan Batuputih, Kab TTS, selanjutnya keluarga berupaya mencari korban, selama pencarian keberadaan korban, pelaku Imanuel Nau (63) juga turut mencari dengan berpura-pura tidak mengetahui keberadaan korban istrinya tersebut.
Selanjutnya pada Kamis (28/04/2022) silam sekira pukul 16:40 wita sore, pelaku bersama Ketua RT. 23 dan mertuanya Hendrik Selan mendatangi Makopolsek Amanuban Selatan dan melapor tentang kehilangan Yosina Selan (60), kemudian oleh anggota piket menyarankan kepada keluarga untuk mencari keberadaan korban lagi di keluarga, sepanjang sepekan pelaku terus mencari keberadaan korban namun tidak ditemukan hingga Sabtu (30/04/2022) sekita pukul 19:00 wita pelaku di antar oleh keluarga ke kantor Mapolsek Amanuban Selatan dan di minta keluarga untuk pelaku diamankan sementara waktu atau menyerahkan diri.
Ke esokan harinya, Minggu (01/05/2022), Tim melakukan interogasi kepada pelaku dan pelaku mengaku jika telah membunuh Yosina Selan (60) yang adalah istrinya, selanjutnya di pimpin Kapolsek Ipda Markus Tameno, Kanit II SPKT Bripka Kristian Asa dan Kanit Sabhara Kela Nope langsung terjun ke TKP dan mengamankan TKP setelah ditemukan sejumlah bukti-bukti di TKP.
Usai mengamankan TKP, Kapolsek langsung melaporkan kejadian naas tersebut ke Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK.,,dan pada pukul 20:57 wita tadi malam di pimpin Kasat Reskrim Iptu Hemi Hildan, SH. didampingi Kaur Iden Bripka Purwanto, Kanit Pidum Aipda Yandri Tlonaen, Banit 1 Reskrim Aipda Abraham Beba dan Anggota Briptu Yery Nabu serta anggota lainnya langsung terjun ke TKP melakukan olah TKP dan Identifikasi hingga larut malam Pukul 22:30 wita, pelaku langsung di giring ke Mapolres TTS untuk pengembangan penyidikan dan kini Pelaku sudah di tahan di Sel Mapolres TTS.
“Terhadap Pelaku kita masih dalami secara psikologis dan pasal yang akan menjerat pelaku kita masih dalami motif-motif pelaku membunuh istrinya untuk nantinya kita terapkan pasalnya,” tutup Kasat Reskrim Iptu Helmi Hildan, SH.
