Sekda Promosikan Potensi NTB

Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Ir. Rosyadi H. Sayuti, M. Sc, Ph. D saat memberikan sambutan pada pembukaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 di Hotel Golden Palace, Kamis (26/7).

Mataram, NewsMetropol -Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Ir. Rosyadi H. Sayuti, M. Sc, Ph. D membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, hasil kerjasama Kemendagri dan DPP Perpamsi, di Hotel Golden Palace, Kamis (26/7).

Saat itu, Sekda yang akrab disapa Pak Ros tersebut memperkenalkan dan mempromosikan seluruh potensi yang dimiliki NTB, baik yang menyangkut potensi pertanian maupun potensi pariwisata. Sejak menyabet penghargaan sebagai the Wold Best Halal Destination dan The Wold Best Honeymoon Destination, menurut Sekda NTB semakin dikenal di manca negara, apalagi di negara-negara timur tengah.

Baca Juga:  Pemerintah Kecamatan Panggarangan Gelar Pisah Sambut

Sejak mendapat penghargaan itu lanjut Sekda, angka kunjungan wisatawan ke NTB, baik manca negara maupun domestik semakin meningkat setiap tahun. Bahkan sudah menembus angka 3,5 juta sampai dengan 2017.

“Atas nama pemerintah Provinsi NTB saya mengucapkan terima kasih kepada pihak panitia yang telah menyelenggarakan acara sosialisasi pada pagi hari ini. Saya juga ingin mengucapkan selamat datang kepada para peserta sosialisasi, selamat mengikuti kegiatan dan selamat menikmati keindahan wisata dan kuliner halal selama anda semua berada di pulau Lombok ini,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua umum Persatuan Perusahaan Air Minum (PERPAMSI), Erlan Hidayat, SE., Ak memaparkan sedikit tentang PP no. 54 tahun 2017 dan Permendagri no. 37 tahun 2018.

Baca Juga:  Pemerintah Kecamatan Panggarangan Gelar Pisah Sambut

“Beberapa tahun yang lalu kami berdiskusi tentang bagaimana BUMD ini memiliki peraturan hukum yang lebih baik dari saat ini,”ujarnya.

Dalam diskusi tersebut banyak dibicarakanĀ  tentang masa jabatan, usia pensiun danĀ  permasalahan jasa produksiĀ  dan lain sebagainya.

Akhirnya muncullah PP No. 54 ini yang mengatur pengelolaan BUMd secara menyeluruh. Dari kemunculan PP ini menimbulkan Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD.

Acara dilanjutkan dengan sosialisasi yang diisi oleh Riris Prasetyo, ST., M.Kom selaku Kasubdit BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi Kementerian Dalam Negeri dan Bambang Ardiyanto, ST., MM selaku Kasubdit BUMD Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha.

(Amrin)

KOMENTAR
Share berita ini :