Korwil Sulsel BPI KPNPA RI., Amiruddin bersama Kasi Pidsus Kejari Barru, Andi Ardiaman, SH.
Barru, NewsMetropol – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sulawesi Selatan, memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, yang telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DDS) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan, TA 2018 dan 2019.
Koordinator Wilayah (Korwil) Sulsel BPI KPNPA RI, Amiruddin mengatakan bahwa, kasus ini memang menjadi salah satu perhatian bagi lembaganya, dan sejak dimulainya penyelidikan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak Kejari Barru terkait adanya dugaan penyalahgunaan DDS dan ADD Desa Lompo Tengah.
“Kami menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejari Barru yang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, dan kami akan terus mendukung Kejari Barru untuk menuntaskan kasus ini” tegas Amiruddin dalam keterangan tertulisnya, via WhatsApp, pada Ahad (9/8).
Diberitakan sebelumnya, Kejari Barru telah menetapkan Kades Lompo Tengah berinisial BA, Bendahara Desa inisial IR, dan Ketua TPK inisial AI, sebagai tersangka penyalahgunaan DDS dan ADD Desa Lompo Tengah TA 2018 dan 2019. Ketiganya diduga merugikan negara sebanyak Rp. 600 juta.
(Red)
