Kendari, NewsMetropol – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan pematangan dan persiapan lahan/lokasi Bandar Udara Kolaka Utara. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Korwil BPI KPNPA RI Sulawesi, Amiruddin bersama ketua DPW dan Kabiro intelejen, kepada pihak Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (9/11).
Menurut Amiruddin, tindak pidana korupsi diduga dilakukan baik secara sendiri sendiri ataupun bersama sama yaitu : 1. Pokja Konstruksi Tehnis, 2. Alauddin Syam dan 3. PT. Monodon Pilar Nusantara sebagai peserta lelang yg dimenangkan oleh Pokja.
“Korwil BPI KPNPA RI Sulawesi bersama ketua DPW dan Kabiro intelejen telah menyerahkan laporan dan meminta agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera di menindak lanjuti,” kata Amir.
Amir mengatakan, Tim BPI KPNPA RI juga mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yg telah menerima surat pengaduan kami dan bersedia untuk menindak lanjuti sesegera mungkin.
“Laporan pengaduan ini hanya pintu masuk aparat penegak hukum untuk bisa membongkar praktek praktek korupsi yg diduga terjadi di Kolaka Utara yang patut diduga dilakukan oleh kelompok yang diduga diback up oleh Bupati Kolaka Utara,” ungkap Amir.
(Red)
