118-22

Jakarta, Metropol – Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak berhenti sampai penangkapan Wong Chi Ping hanya kasus penyelundupan 840 kilogram sabu. Penyidik BNN juga membidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Wong Chi Ping.

“Proses hukum akan dilakukan di Indonesia. Kita tidak hanya akan behenti sampai disini tapi TPPU juga akan kita bidik,” ujar Kabag Humas BNN, Kombes pol Sumirat Dwiyanto di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (6/1/2015).

Wong Chi Ping, kata Sumirat, BNN sudah melakukan pengintaian selama 3 tahun. Namun, mereka selalu gagal menyelundupkan barang haram tersebut, Lantaran kondisi laut yang menjadi cara mereka bertransaksi selalu mencapai jalan buntu.

“Ini lagi apesnya aja. Sejak tahun 3 tahun lalu sebenarnya mereka sudah berusaha menyelundupkan, namun selalu gagal lantaran kondisi cuaca dan miskomunikas antara mereka,” kata dia.

Sumirat mengungkapkan bahwa, Wong Chi Ping ini sebelum menjadi pengedar sabu kelas Kakap, berprofesi sebagai nelayan atau penjualan ikan.

“Dia masuk ke Indonesia dengan cara legal. Kemudian usaha maju pesat sehingga akhirnya kenal dengan jaringan sabu kelas atas. WCP sendiri sudah 15 tahun di Indonesia selama ini sudah sering pulang-pergi Malaysia dan Cina,” tandas dia. (MP)

KOMENTAR
Share berita ini :